Jumat, 22 May 2026 08:00 UTC

Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati (kiri) saat serah terima kunci kepada penerima manfaat rumah subsidi di Perumahan Griya Bumi Asih Sawangan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Rabu, 8 April 2026. Foto: Dok. PKP
JATIMNET.COM – Pemerintah mulai memperluas akses kepemilikan rumah subsidi bagi pekerja sektor informal seiring peningkatan target penyaluran pembiayaan perumahan pada 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung Program 3 Juta Rumah sekaligus menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini menghadapi hambatan saat mengakses kredit pemilikan rumah melalui lembaga perbankan.
Melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), pemerintah menargetkan penyaluran 350 ribu unit rumah subsidi pada 2026 dengan dukungan anggaran sekitar Rp37,1 triliun.
Target tersebut meningkat setelah realisasi penyaluran FLPP sepanjang 2025 mencapai 278.868 unit rumah dengan nilai pembiayaan sekitar Rp34,64 triliun, yang disebut menjadi capaian tertinggi sejak program tersebut dijalankan secara nasional pada 2010.
Di tengah tingginya kebutuhan hunian, pemerintah menilai perluasan akses pembiayaan tidak lagi dapat hanya mengandalkan kelompok pekerja formal.
Banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang sebenarnya memiliki kemampuan membayar cicilan rumah, namun kesulitan memenuhi persyaratan administrasi karena tidak memiliki slip gaji atau kontrak kerja tetap.
Kelompok tersebut antara lain pedagang kecil, pelaku usaha mikro dan ultra mikro, pekerja lepas, nelayan, petani, pengemudi transportasi daring, hingga berbagai profesi lain yang memperoleh pendapatan secara mandiri.
Selama bertahun-tahun, sebagian dari mereka menghadapi tantangan saat harus membuktikan profil pendapatan kepada perbankan meskipun memiliki arus kas usaha yang stabil.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan pemerintah telah mengambil langkah untuk memastikan pekerja non-fixed income memperoleh kesempatan lebih besar dalam mengakses rumah subsidi.
“Kami membuat Perjanjian Kerja Sama dengan Bank Penyalur agar minimal 15 persen dialokasikan bagi masyarakat non-fixed income,” ujar Heru dalam keterangan yang dipublikasikan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada Februari 2026.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam strategi pembiayaan rumah subsidi. Selama ini, akses kredit perumahan lebih mudah diperoleh pekerja dengan pendapatan tetap karena sistem penilaian perbankan umumnya bertumpu pada bukti penghasilan formal dan rekam pembayaran yang terdokumentasi secara rutin.
Pemerintah berharap penyesuaian mekanisme penilaian kredit dapat membuka peluang lebih besar bagi masyarakat produktif yang belum memiliki rumah pertama.
Di sisi lain, langkah tersebut juga dipandang penting untuk memperluas jangkauan program subsidi kepada kelompok yang selama ini belum banyak tersentuh pembiayaan perumahan formal.
Perluasan akses tersebut berlangsung bersamaan dengan pembaruan regulasi penerima bantuan perumahan melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.
Aturan itu memperjelas definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sekaligus mengatur batas penghasilan penerima bantuan berdasarkan zonasi wilayah, status perkawinan, dan kondisi geografis.
Secara umum, penerima rumah subsidi harus berstatus warga negara Indonesia, belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan pemerintah, serta memenuhi ketentuan penghasilan yang berlaku.
Pemerintah menekankan bahwa bantuan diberikan untuk mendukung kepemilikan rumah pertama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli.
Data Kementerian PKP menunjukkan tantangan sektor perumahan masih cukup besar. Selain backlog kepemilikan rumah yang diperkirakan mencapai sekitar 9,9 juta keluarga, pemerintah juga mencatat lebih dari 26 juta rumah masih masuk kategori tidak layak huni.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Program 3 Juta Rumah ditempatkan sebagai agenda prioritas pembangunan nasional.
Selain rumah tapak, pemerintah juga mulai mendorong pemanfaatan rumah susun bersubsidi di kawasan perkotaan.
Strategi tersebut dinilai dapat menjadi solusi atas keterbatasan lahan sekaligus memperluas pilihan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang bekerja di pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.
Dari sisi ekonomi, peningkatan kuota rumah subsidi berpotensi mendorong aktivitas sektor konstruksi, industri bahan bangunan, jasa keuangan, serta usaha mikro yang terlibat dalam rantai pasok pembangunan perumahan.
Setiap pembangunan rumah baru tidak hanya menciptakan kebutuhan material konstruksi, tetapi juga membuka lapangan kerja dan mendorong aktivitas ekonomi lokal.
Meski demikian, sejumlah tantangan masih perlu diantisipasi. Ketersediaan lahan, kesiapan pengembang, kualitas hunian, serta kemampuan perbankan melakukan verifikasi profil pendapatan pekerja informal menjadi faktor yang akan memengaruhi keberhasilan program di lapangan.
Pemerintah juga dituntut memastikan subsidi benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria dan membutuhkan dukungan pembiayaan.
Hingga kini koordinasi antara Kementerian PKP, BP Tapera, perbankan, dan pengembang terus dilakukan untuk mempercepat realisasi target 2026.
Dengan adanya alokasi khusus bagi pekerja berpenghasilan tidak tetap, pemerintah berharap kepemilikan rumah tidak lagi didominasi kelompok pekerja formal, melainkan dapat diakses lebih luas oleh masyarakat produktif yang selama ini berada di luar sistem pembiayaan konvensional.
