Selasa, 30 June 2026 06:34 UTC

Sejumlah anggota LSM Forsa Hebat menggelar audiensi di kantor BPPKAD Sampang pada Senin 29 Juni 2026. Foto: Zainal Abidin
JATIMNET.COM, Sampang – Sejumlah anggota LSM Forum Sampang Hebat (Forsa Hebat) mendatangi kantor Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang untuk menggelar audiensi pada Senin, 29 Juni 2026. Mereka mempertanyakan proses perubahan data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) milik warga Desa Mlakah, Kecamatan Jrengik, yang dinilai tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya.
Audiensi tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas pengaduan seorang warga Desa Mlakah bernama Supardi. Ia mengaku dirugikan setelah data SPPT PBB atas nama orang tuanya dihapus dan dialihkan menjadi atas nama pihak lain.
Ketua Forsa Hebat, Nur Hasan, menjelaskan bahwa perubahan data itu telah terjadi sejak 2021. Awalnya, SPPT PBB tercatat atas nama Boenadin atau Pak Habidja, yang merupakan orang tua Supardi. Namun, data tersebut kemudian berubah menjadi atas nama Jupri, Nawali, Sukina, dan Ponidi yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Supardi.
Menurut Nur Hasan, perubahan tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku. Ia menilai penerbitan SPPT PBB baru dilakukan tanpa melibatkan maupun meminta persetujuan Supardi sebagai ahli waris sah.
"Kami menduga penghapusan data SPPT PBB lama atas nama Boenadin/pak Habidja dan dirubah ke data baru itu tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang ada. Indikasinya, proses penerbitan data SPPT baru dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Supardi sebagai ahli waris dari Boenadin/pak Habidja," katanya.
Nur Hasan menerangkan, penerbitan SPPT PBB baru melalui Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) seharusnya melewati sejumlah tahapan. Proses itu diawali dengan survei lapangan oleh konsultan yang ditunjuk BPPKAD untuk mengukur objek tanah sekaligus meminta keterangan kepada pemilik lahan.
Setelah itu, petugas mengumpulkan berbagai dokumen pendukung, seperti KTP, Letter C, akta jual beli, akta hibah, maupun dokumen ahli waris untuk dimasukkan ke dalam formulir administrasi. Seluruh data kemudian diverifikasi secara berjenjang mulai dari pemerintah desa, kecamatan, hingga BPPKAD.
Ia menegaskan, perubahan nama wajib pajak semestinya memiliki dasar hukum yang jelas, baik berupa akta jual beli, hibah, dokumen waris, putusan pengadilan, maupun minimal surat keterangan ahli waris. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, barulah data SPPT lama dapat dihapus dan diganti dengan data baru.
"Jadi, kami menilai perubahan SPPT dari orang tua pak Supardi ke Jupri, Nawali, Sukina, dan Ponidi yang dilakukan BPPKAD ini cacat hukum dan tidak mendasar karena pak Supardi selaku ahli waris tidak dilibatkan, padahal dia memiliki sejumlah data akurat seperti letter C, notaris, pembayaran pajak desa, dan bukti pembayaran SPPT di BPPKAD," ujarnya.
Atas dasar itu, Forsa Hebat meminta BPPKAD segera melakukan pendataan ulang terhadap objek pajak tersebut sekaligus mengembalikan nama wajib pajak kepada ahli waris, yakni Supardi.
Nur Hasan juga menduga terdapat praktik kolusi dalam proses perubahan data tersebut. Dugaan itu mengarah kepada oknum konsultan yang ditunjuk BPPKAD bersama mantan kepala desa dan perangkat Desa Mlakah yang disebut memberikan rekomendasi atas perubahan data SPPT.
"Kami minta semua pihak yang memberikan rekomendasi atas penghapusan SPPT lama harus bertanggungjawab. Mulai dari mantan Kepala desa (Kades) Mlakah, Kepala dusun (Kadus), dan Konsultan yg di tunjuk BPPKAD," pungkasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris BPPKAD Kabupaten Sampang, Bambang Indra Basuki, menjelaskan bahwa perubahan data SPPT PBB melalui aplikasi SISMIOP dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni pendataan aktif dan pendataan pasif.
Ia menerangkan, mekanisme aktif mengharuskan pemohon melengkapi sejumlah dokumen administrasi, seperti KTP, akta jual beli, maupun dokumen pendukung lainnya. Sementara mekanisme pasif dilakukan melalui kegiatan pendataan di desa menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang kemudian direkap dalam Daftar Himpunan Objek Pajak (DHOP).
Menurut Bambang, perubahan data SPPT PBB di Desa Mlakah dilakukan melalui mekanisme pendataan pasif. Saat proses pendataan berlangsung, petugas memperoleh informasi dari warga yang menguasai atau menempati tanah tersebut dengan pendampingan perangkat desa.
"Pengajuan perubahan SPPT dari Boenadin/pak Habidja ke Jupri, Nawali, Sukina, dan Ponidi masuk katagori pengajuan pasif. Dasar hukumnya adalah SPOP dan DHOP dan juga diperkuat dengan surat keterangan dari Kades," ujarnya.
Meski demikian, Bambang menyatakan BPPKAD tetap membuka peluang apabila para pihak ingin mengembalikan data SPPT ke kondisi semula.
"Tapi kalau misalkan SPPT baru itu mau dirubah lagi ke semula, kami siap memproses, dengan catatan harus ada surat pernyataan atau persetujuan dari kedua belah pihak tersebut," pungkas Bambang.
