Rabu, 12 August 2026 13:30 UTC

Dua tersangka pembobolan brankas milik Universitas KH Abdul Chalim (UAV) Mojokerto digelandang petugas Satreskrim Polres Mojokerto ke sel tahanan, Rabu, 12 Agustus 2026. Foto : Wanto.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Pelarian pelaku pencurian brankas berisi uang Rp1,4 miliar milik Universitas KH Abdul Chalim (UAC) di Desa Bendunganjati, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, berakhir di Pekanbaru, Riau.
Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut. Dua di antaranya ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan setelah pihak kampus melaporkan kerusakan teralis jendela dan brankas di ruang Biro Administrasi Umum dan Keuangan.
“Petugas terlebih dahulu mengamankan pelaku berinisial S. Dari hasil pemeriksaan, penyidik kemudian mengembangkan kasus hingga ke wilayah Pekanbaru,” kata Grandika, Rabu (12/8/2026).
Kasus tersebut terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026. Aksi pencurian diketahui setelah saksi Muhammad Nur Majid Husain masuk ke ruangan sekitar pukul 08.05 WIB dan mendapati brankas dalam kondisi terbuka serta rusak.
Teralis jendela ruangan juga ditemukan telah dirusak. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kampus dan diteruskan ke Polres Mojokerto.
Menurut Grandika, Unit Resmob menangkap S di area Universitas Muhammadiyah Klaten pada 31 Juli 2026. Dari keterangan tersangka, polisi menelusuri sejumlah wilayah hingga Jabodetabek, Jawa Barat, dan Riau.
“Hasil analisis dan pengembangan mengarah ke Pekanbaru. Di sana dua pelaku lainnya berhasil diamankan,” ujarnya.
Dua tersangka yang ditangkap di Pekanbaru masing-masing berinisial M.A.T dan H. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Hasil penyidikan mengungkap, aksi tersebut dilakukan dengan cara merusak jendela menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk ke dalam ruangan, pelaku mencongkel brankas hingga terbuka dan mengambil seluruh uang tunai di dalamnya.
Total uang yang berada di dalam brankas mencapai Rp1.416.133.900. “Total kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp1,4 miliar,” jelas Grandika.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Avanza, telepon genggam, dua linggis, obeng, kunci L, cutter, tang potong, sarung tangan, tas, kartu SIM, serta uang tunai Rp5 juta dari salah satu tersangka.
Grandika menyebut para pelaku memiliki peran berbeda. S alias Budi bertugas menyediakan kendaraan dan mendapat imbalan Rp30 juta. Sementara M.A.T menjadi eksekutor yang membobol brankas.
Adapun H berperan sebagai joki sekaligus mengawasi situasi di sekitar lokasi.
Polres Mojokerto kini masih memburu dua pelaku yang belum tertangkap. Penyidik juga mendalami kemungkinan kelompok tersebut terlibat dalam pencurian serupa di wilayah lain.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku,” tegasnya.
Para tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan KUHP. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan aksi tersebut.
