Rabu, 23 September 2026 11:32 UTC

KPK saat menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto untuk mencari alat bukti terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, Rabu, 23 September 2026. Foto: Wanto
JATIMNET.COM, Mojokerto – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Pada Rabu, 23 September 2026, tim penyidik KPK menggeledah Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto untuk mencari bukti tambahan terkait perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berhubungan dengan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan, penyidik berupaya mengumpulkan bukti untuk memperkuat konstruksi perkara secara menyeluruh.
“Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto yang tentunya bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
Hingga pukul 14.11 WIB, penyidik masih melakukan penggeledahan di Kantah Kota Mojokerto. KPK belum merinci dokumen atau barang yang menjadi sasaran pemeriksaan maupun bukti yang telah diamankan dari lokasi tersebut.
KPK juga belum menjelaskan secara spesifik hubungan Kantah Kota Mojokerto dengan perkara suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk. Lembaga antirasuah itu menyatakan akan menyampaikan perkembangan hasil penggeledahan setelah kegiatan penyidik di lapangan selesai.
Penggeledahan di Mojokerto menambah rangkaian penelusuran bukti yang sebelumnya dilakukan KPK di sejumlah lokasi di Jakarta dan Kabupaten Bogor.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap layanan pertanahan, termasuk pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Delapan tersangka itu terdiri atas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi.
KPK juga menetapkan Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selain mendalami dugaan suap pengurusan HGB, KPK turut menelusuri dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penelusuran itu mencakup layanan pertanahan serta proses rotasi, promosi, dan mutasi jabatan.
Sebelum menggeledah Kantah Kota Mojokerto, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan pejabat Kementerian ATR/BPN. Sehari berikutnya, tim KPK menyasar kantor PT Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri.
Penyidik kemudian melanjutkan penggeledahan di kantor PT Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.
Hingga penggeledahan di Kantah Kota Mojokerto berlangsung, KPK belum mengungkap secara terperinci keterkaitan kantor tersebut dengan perkara maupun jenis alat bukti yang tengah dicari. Penyidik masih mengumpulkan bukti untuk memperjelas konstruksi dugaan korupsi yang sedang ditangani.
