Logo

Kredit Motor Pakai Nama Orang Lain Berujung Penjara

Reporter:,Editor:

Rabu, 01 July 2026 03:30 UTC

Kredit Motor Pakai Nama Orang Lain Berujung Penjara

Suasana gedung FIFGroup yang ada di Surabaya, Rabu, 1 Juli 2026. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya – Penggunaan identitas orang lain untuk mengajukan kredit kendaraan bermotor bukan sekadar pelanggaran administrasi. Praktik tersebut dapat berujung pidana, seperti yang dialami Ismail.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara kepada terdakwa karena terbukti memberikan keterangan menyesatkan dalam pengajuan pembiayaan sepeda motor di PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Surabaya 2.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang pada 18 Mei 2026. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Ismail terbukti turut serta memberikan keterangan menyesatkan yang apabila diketahui oleh salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian jaminan fidusia.

Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang 11 Mei 2026.

Kasus bermula ketika Ismail tidak lagi dapat mengajukan pembiayaan kendaraan atas namanya sendiri karena memiliki riwayat kredit bermasalah.

Untuk mengatasi hal itu, ia meminta bantuan rekan kerjanya, YI, agar identitasnya digunakan sebagai debitur dalam pengajuan kredit sepeda motor Honda PCX 160 CBS melalui FIFGROUP Cabang Surabaya 2.

Permintaan tersebut kemudian disampaikan kepada suami YI, Gunawan Wibisono. Setelah disepakati, Gunawan meminjamkan identitasnya sehingga proses pengajuan pembiayaan dapat disetujui.

Saat ini, Gunawan Wibisono juga telah berstatus terdakwa dan masih menjalani proses persidangan di PN Surabaya.

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan pembiayaan disetujui, sepeda motor diserahkan kepada Gunawan Wibisono sebagai debitur resmi. Namun, sekitar 30 menit kemudian kendaraan tersebut langsung diberikan kepada Ismail untuk digunakan sebagai kendaraan pribadinya.

Dalam praktiknya, Ismail membayar uang muka kendaraan sebesar Rp2,5 juta dan menanggung pembayaran angsuran setiap bulan. Namun, pembayaran hanya dilakukan sebanyak empat kali sebelum akhirnya macet.

Pada Maret 2024, petugas FIFGROUP menemukan adanya kredit bermasalah atas nama Gunawan Wibisono.

Setelah dilakukan penagihan dan klarifikasi, diketahui bahwa kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia sejak awal berada dalam penguasaan Ismail. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian hingga berujung pada proses pidana.

Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP mengalami kerugian materiil sebesar Rp39.593.000.

Kepala Cabang Remedial Jatim 1 FIFGROUP, R. Satriyo Budi Utomo, mengatakan putusan tersebut menjadi pengingat bahwa meminjamkan identitas untuk pengajuan kredit bukan merupakan persoalan administratif semata, melainkan dapat menimbulkan konsekuensi pidana bagi seluruh pihak yang terlibat.

"Kasus ini menjadi pelajaran bahwa meminjamkan nama untuk pengajuan kredit bukanlah tindakan sepele. Siapa pun yang terlibat dapat menghadapi proses hukum," ujar Satriyo saat ditemui di Surabaya, Rabu, 1 Juli 2026.

Ia menegaskan, FIFGROUP berkomitmen menjaga integritas proses pembiayaan dan mendukung penegakan hukum terhadap setiap penyalahgunaan identitas maupun perjanjian jaminan fidusia.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda bujuk rayu maupun imbalan uang untuk meminjamkan identitas dalam pengajuan kredit kendaraan," pungkasnya.