Rabu, 12 August 2026 06:00 UTC

Polda Jatim menyita tiga mobil dari tersangka JNK hasil dari kejahatan arisan online fiktif, Rabu, 12 Agustus 2026. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya – Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditressiber Polda Jatim) masih mendalami keterlibatan sejumlah publik figur dan influencer dalam dugaan arisan online fiktif yang dijalankan perempuan berinisial JNK.
Dalam perkara ini, nilai transaksi yang dianalisis penyidik mencapai sekitar Rp71 miliar.
Polisi menduga promosi yang dilakukan sejumlah figur publik turut menarik minat masyarakat untuk bergabung dalam arisan tersebut. Namun, penyidik masih mendalami sejauh mana peran mereka dalam perkara tersebut.
Diressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, pihaknya akan memanggil publik figur dan influencer yang diduga ikut mempromosikan arisan online tersebut.
"Iya, nanti akan kami informasikan ke penyidikan selanjutnya untuk publik figur tersebut, dan kita akan segera rilis," kata Bimo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 12 Agustus 2026.
Menurut dia, pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengetahui keterlibatan para figur publik dalam aktivitas pemasaran arisan online kepada calon member.
"Untuk itu kami akan panggil publik figur serta influencer yang ikut mempromosikan itu," lanjutnya.
Selain menelusuri keterlibatan pihak lain, penyidik masih mengembangkan pendataan korban. Polisi membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor kepada Polda Jatim.
Bimo mengatakan, hingga kini baru satu korban yang secara resmi membuat laporan ke Polda Jatim. Korban tersebut mengalami kerugian hampir Rp230 juta.
Namun, berdasarkan penelusuran sementara penyidik, terdapat 35 orang di Jatim yang telah memberikan konfirmasi sebagai korban. Total kerugian dari 35 orang tersebut mencapai sekitar Rp2,5 miliar.
Besaran kerugian setiap korban berbeda-beda, bergantung pada jumlah uang yang disetorkan dalam program arisan online tersebut.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui keseluruhan korban, nilai kerugian sebenarnya, sekaligus aliran dana yang diterima tersangka.
"Yang pasti saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap keseluruhan korban serta aliran dana yang diperoleh tersangka," jelasnya.
Selain korban dan pihak yang diduga membantu memasarkan arisan, penyidik juga menelusuri aset milik JNK yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui aset-aset yang diperoleh tersangka dari aktivitas arisan online tersebut.
"Ini masih kami kembangkan karena kita juga akan menelusuri aset-aset dari tersangka tersebut," ujar Wadir Ressiber Polda Jatim.
Sebelumnya, JNK diduga menjalankan arisan online dengan menawarkan sejumlah program kepada calon member. Program tersebut dipromosikan melalui media sosial dengan iming-iming keuntungan.
Promosi tersebut kemudian menarik masyarakat untuk bergabung dan menyetorkan uang. Dalam perkembangannya, arisan yang dijalankan JNK diduga tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap JNK dan menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam pengungkapan awal perkara, polisi menyebut nilai transaksi yang berkaitan dengan arisan tersebut mencapai sekitar Rp71 miliar dengan korban yang sementara terdata sekitar 140 orang di berbagai wilayah Indonesia.
Namun, angka Rp71 miliar tersebut merupakan nilai transaksi yang dianalisis penyidik, bukan angka kerugian korban yang telah terkonfirmasi seluruhnya.
Sementara di Jawa Timur, kerugian yang telah teridentifikasi dari 35 korban mencapai sekitar Rp2,5 miliar. Polisi masih terus melakukan pendataan untuk memastikan jumlah korban dan total kerugian dalam perkara tersebut.
