Logo

Diduga Setujui Perubahan Data SPPT PBB Tanpa Prosedur, BPPKAD Sampang dan Oknum Kadus Disorot

Reporter:,Editor:

Rabu, 01 July 2026 08:04 UTC

Diduga Setujui Perubahan Data SPPT PBB Tanpa Prosedur, BPPKAD Sampang dan Oknum Kadus Disorot

Pengendara sepeda motor melintas di depan kantor BPPKAD Sampang di jalan Rajawali, Sampang, Rabu, 1 Juli 2026. Foto: Zainal Abidin

JATIMNET.COM, Sampang – Dugaan penyimpangan dalam proses penghapusan data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) milik warga Desa Mlakah, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan. Proses perubahan data tersebut diduga tidak berjalan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga memunculkan indikasi kolusi.

Dugaan itu mengarah kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang bersama seorang oknum kepala dusun berinisial HYT. Keduanya diduga memberikan rekomendasi perubahan data SPPT PBB atas nama Boenadin atau Pak Habidja tanpa memenuhi prosedur administrasi sebagaimana mestinya.

Ketua LSM Forum Sampang Hebat (Forsa Hebat), Nur Hasan, menilai perubahan data tersebut dilakukan tanpa melibatkan ahli waris yang sah. Menurutnya, pihak BPPKAD bersama perangkat desa langsung menyetujui penghapusan data lama sekaligus menerbitkan SPPT PBB baru.

"Tanpa ada pemberitahuan maupun koordinasi dengan Supardi selaku ahli waris dari Boenadin atau Pak Habidja terlebih dahulu, mereka (perwakilan BPPKAD dan oknum perangkat desa Mlakah). Langsung meneken dan memberi rekomendasi atas penghapusan data lama dan menerbitkan data SPPT PBB baru, artinya prosedur mekanisme tidak berjalan," ujar Ketua LSM Forum Sampang Hebat (Forsa Hebat) Nur Hasan kepada Jatimnet, Rabu, 1 Juli 2026.

BACA: Kinerja BPPKAD Sampang Disorot, Data SPPT PBB Dirubah Tanpa Persetujuan Ahli Waris 
 

Nur Hasan menjelaskan, penerbitan SPPT PBB baru melalui Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) seharusnya diawali dengan survei lapangan oleh konsultan yang ditunjuk BPPKAD. Dalam tahapan tersebut, petugas melakukan pengukuran objek tanah sekaligus meminta keterangan langsung kepada pemilik lahan.

Selanjutnya, petugas wajib melengkapi berkas administrasi berupa KTP, Letter C, akta jual beli, akta hibah, maupun dokumen ahli waris. Seluruh dokumen tersebut kemudian diproses melalui formulir administrasi sebelum diverifikasi secara berjenjang oleh pemerintah desa, kecamatan, hingga BPPKAD.

Ia menegaskan, perubahan identitas wajib pajak tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Perubahan data harus didukung dokumen legal, seperti akta jual beli, akta hibah, surat keterangan ahli waris, putusan pengadilan, atau bukti kepemilikan lain yang memiliki kekuatan hukum. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, barulah data SPPT PBB lama dapat dihapus dan diganti dengan data baru.

Nur Hasan juga menyoroti pernyataan Sekretaris BPPKAD Kabupaten Sampang, Bambang Indra Basuki, yang menyebut perubahan data SPPT PBB melalui mekanisme pasif mengacu pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Daftar Himpunan Objek Pajak (DHOP). Menurutnya, penjelasan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

BACA: Inpres Jalan Daerah Percepat Konektivitas di Sampang, Proyek Diharapkan Berlanjut
 

"Di UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD pasal 77 menyatakan penghapusan data SPPT PBB lama dan penerbitan data SPPT baru yang merubah data nama wajib pajak harus diperkuat dengan bukti hak yang sah dan valid seperti KTP, Letter C, akta jual beli, akta hibah, maupun dokumen ahli waris dan lain-lain. Jadi tidak boleh asal rubah data," tegasnya.

Di sisi lain, Sekretaris BPPKAD Kabupaten Sampang, Bambang Indra Basuki, memilih tidak memberikan tanggapan lebih jauh terkait dugaan adanya kolusi dalam perubahan data SPPT PBB tersebut.

"Kalau soal itu (dugaan kongkalikong) saya tidak bisa berkomentar. Tapi, yang jelas perubahan data SPPT PBB tersebut merujuk pada SPOP dan DHOP," ujar Bambang.