Jumat, 14 August 2026 12:00 UTC

Laurens Lekatompessy alias Pace (tiga dari kiri) akhirnya menyerahkan diri di Polrestabes Surabaya, Jumat, 14 Agustus 2026. Foto: Humas Polrestabes Surabaya.
JATIMNET.COM, Surabaya – Pelarian Laurens Lekatompessy alias Pace, 24 tahun, debt collector yang menjadi buronan polisi dalam kasus pembacokan dua petugas valet di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya akhirnya berakhir.
Laurens menyerahkan diri setelah sekitar 15 hari menjadi buronan. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut terlibat dalam pembacokan yang terjadi pada Sabtu dini hari, 25 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.
“Langkah-langkah Satreskrim melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memenuhi konstruksi perkara. Di mana telah terpenuhi dua alat bukti untuk menetapkan saudara LL (Laurens Lekatompessy) umur 24 tahun sebagai tersangka,” kata David kepada wartawan, Jumat, 14 Agustus 2026.
David menyebut Laurens memiliki peran langsung dalam aksi kekerasan tersebut. Ia diduga ikut melakukan pembacokan terhadap korban.
“Peran tersangka ikut melakukan pembacokan kepada korban pada saat kejadian tersebut,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari upaya penarikan mobil yang menunggak angsuran di salah satu bank swasta. Peristiwa terjadi sekitar pukul 03.15 WIB di area parkir tempat hiburan malam di Jalan Basuki Rahmat.
Saat itu, SL bersama sejumlah rekannya mendatangi lokasi untuk menarik Suzuki Karimun Wagon R GL MT bernomor polisi W 1508 AW. Namun, upaya tersebut memicu cekcok dengan pihak yang menguasai kendaraan.
Perselisihan kemudian berkembang menjadi perkelahian setelah sejumlah petugas parkir mendatangi mereka.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan SL dan rekan-rekannya sempat mundur karena kalah jumlah. SL kemudian merekam perkelahian tersebut dan mengirimkannya kepada rekan-rekannya.
Sekitar 20 menit kemudian, sejumlah rekannya kembali ke lokasi. Mereka berusaha masuk ke tempat hiburan malam, tetapi dihalangi petugas keamanan.
Kelompok tersebut kemudian menyisir area parkir hingga menemukan seseorang yang bersembunyi di dalam TGC. Orang tersebut diduga merupakan pihak yang mereka cari.
“Karena dilarang, tersangka dan teman-temannya menyisir area parkir. Teman tersangka kemudian menemukan orang yang bersembunyi di dalam TGC dan memastikan bahwa yang bersembunyi adalah orang yang dicari oleh tersangka,” kata Hadi.
Setelah itu, para pelaku mengambil senjata tajam yang sebelumnya disiapkan di bagasi mobil. Senjata tersebut digunakan untuk menyerang petugas valet.
Akibat kejadian itu, dua petugas valet mengalami luka akibat pembacokan. Sementara seorang dari pihak pelaku juga terluka setelah terkena senjata tajam yang dibawa SL.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Laurens menjadi salah satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Setelah sekitar dua pekan dalam pelarian, Laurens akhirnya menyerahkan diri pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Meski telah menyerahkan diri, penyidik masih mencari sejumlah barang bukti penting. Dua senjata tajam yang diduga digunakan dalam pembacokan belum ditemukan.
Berdasarkan keterangan Laurens, kedua senjata tersebut dibuang ke sungai.
“Ada dua senjata tajam yang masih dilakukan pencarian barang bukti yang di mana versi keterangan tersangka yaitu dibuang di Sungai Gunung Sari dan Sungai Genteng Kali,” kata David.
Polisi juga masih mencari pakaian yang dikenakan Laurens saat kejadian. Sebelumnya, penyidik mendapat informasi bahwa kaus merah yang dikenakan pelaku dibuang ke Sungai Gunungsari setelah aksi tersebut.
“Dan kita lakukan daftar pencarian barang bukti dan juga yang belum ditemukan itu pakaian yang digunakan pada saat melakukan tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Laurens dijerat Pasal 262 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan terhadap orang maupun barang. Ia terancam hukuman pidana penjara tujuh hingga sembilan tahun.
Pasca pembacokan, situasi di Surabaya sempat memanas. Massa menggeruduk markas kelompok debt collector di Jalan Teuku Umar pada Sabtu malam hingga Minggu, 25-26 Juli 2026.
Aksi tersebut berhasil dicegah personel Polrestabes Surabaya sehingga tidak berkembang menjadi bentrokan yang lebih luas.
