Jumat, 22 May 2026 07:00 UTC

Menteri PKP Maruarar Sirait menghadiri groundbreaking pembangunan rumah susun subsidi di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 9 Maret 2026. Foto: Setneg RI
JATIMNET.COM – Pemerintah menyiapkan penyaluran 350 ribu unit rumah subsidi pada 2026 sebagai bagian dari dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah.
Selain menambah kuota pembiayaan, pemerintah juga memperbarui sejumlah aturan untuk memperjelas kelompok masyarakat yang berhak menerima bantuan serta mekanisme pengajuan rumah subsidi melalui fasilitas pembiayaan yang didukung negara.
Program tersebut diarahkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memperoleh hunian layak di tengah tingginya kebutuhan perumahan nasional.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mencatat masih terdapat sekitar 9,9 juta keluarga yang belum memiliki rumah.
Sementara, lebih dari 26 juta rumah di Indonesia masih masuk kategori tidak layak huni. Kondisi itu menjadi salah satu dasar pemerintah menjalankan Program 3 Juta Rumah yang mencakup pembangunan hunian baru maupun peningkatan kualitas rumah masyarakat.
Salah satu instrumen utama yang digunakan adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola BP Tapera bersama bank-bank penyalur.
Melalui skema tersebut, masyarakat dapat memperoleh pembiayaan rumah dengan dukungan subsidi pemerintah sehingga cicilan lebih terjangkau dibanding pembiayaan komersial.
Data Kementerian PKP menunjukkan penyaluran FLPP sepanjang 2025 mencapai 278.868 unit rumah dengan nilai pembiayaan sekitar Rp34,64 triliun.
Capaian tersebut menjadi realisasi tertinggi sejak program pembiayaan rumah subsidi dijalankan secara nasional pada 2010.
Memasuki 2026, pemerintah meningkatkan target penyaluran menjadi 350 ribu unit dengan dukungan anggaran sekitar Rp37,1 triliun.
Langkah ini dinilai penting untuk memperluas akses kepemilikan rumah sekaligus mengurangi backlog perumahan yang selama bertahun-tahun menjadi tantangan sektor perumahan nasional.
Kelompok yang dapat mengakses rumah subsidi pada dasarnya adalah masyarakat yang masuk kategori MBR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.
Regulasi tersebut memperbarui ketentuan mengenai batas penghasilan dan klasifikasi penerima bantuan pembiayaan perumahan.
Secara umum, calon penerima harus berstatus warga negara Indonesia, belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah, serta memenuhi ketentuan penghasilan yang ditetapkan sesuai wilayah dan status perkawinan.
Pemerintah juga membedakan batas penghasilan berdasarkan zonasi daerah guna menyesuaikan kondisi ekonomi dan tingkat biaya pembangunan di masing-masing wilayah.
Selain pekerja formal dengan penghasilan tetap, pemerintah mulai memperluas akses bagi pekerja sektor informal yang selama ini kerap menghadapi kendala saat mengajukan kredit perumahan.
Kelompok ini mencakup pelaku usaha mikro, pedagang kecil, pekerja lepas, pengemudi transportasi daring, hingga profesi lain yang tidak memiliki slip gaji bulanan seperti pekerja formal.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan pemerintah telah menyiapkan skema khusus agar masyarakat berpenghasilan tidak tetap memperoleh kesempatan lebih besar mengakses rumah subsidi.
“Kami membuat Perjanjian Kerja Sama dengan Bank Penyalur agar minimal 15 persen dialokasikan bagi masyarakat non-fixed income,” ujar Heru dalam keterangan yang dipublikasikan Kementerian PKP pada Februari 2026.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam penyaluran rumah subsidi. Sebab, selama ini sebagian pekerja informal menghadapi hambatan administrasi ketika harus membuktikan kemampuan membayar cicilan kepada lembaga perbankan.
Dalam praktiknya, pengajuan rumah subsidi dilakukan melalui bank penyalur yang bekerja sama dengan BP Tapera.
Calon pembeli terlebih dahulu memilih rumah yang telah memenuhi ketentuan program subsidi, kemudian mengajukan permohonan pembiayaan dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Setelah berkas diterima, bank akan melakukan verifikasi administrasi dan penilaian kemampuan pembayaran calon debitur.
Jika memenuhi syarat, proses berlanjut ke tahap persetujuan pembiayaan hingga penandatanganan akad kredit.
Pemerintah menegaskan bahwa verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria penerima.
Selain memperluas akses rumah tapak, pemerintah juga mulai mendorong pemanfaatan hunian vertikal atau rumah susun sebagai bagian dari strategi penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di kawasan perkotaan.
Kebijakan tersebut dipandang penting mengingat keterbatasan lahan di sejumlah kota besar dan terus meningkatnya kebutuhan hunian dekat pusat aktivitas ekonomi.
Langkah pemerintah memperbesar kuota rumah subsidi juga diperkirakan memberi dampak terhadap sektor konstruksi dan industri pendukung perumahan.
Pembangunan rumah baru tidak hanya berkaitan dengan penyediaan hunian, tetapi juga mendorong kebutuhan material bangunan, tenaga kerja konstruksi, hingga pengembangan infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, jaringan listrik, dan layanan air bersih.
Meski demikian, sejumlah tantangan masih membayangi pelaksanaan program. Ketersediaan lahan, kemampuan pengembang menyediakan rumah sesuai ketentuan subsidi.
Selain itu, ketepatan sasaran penerima bantuan menjadi faktor yang akan menentukan keberhasilan program dalam menekan backlog perumahan nasional.
Hingga saat ini pemerintah terus melakukan penyesuaian regulasi dan memperkuat kerja sama dengan perbankan serta pengembang agar target penyaluran rumah subsidi dapat tercapai.
Dengan kuota yang lebih besar pada 2026 dan keterlibatan pekerja informal dalam skema pembiayaan, Program 3 Juta Rumah diharapkan menjadi salah satu instrumen utama untuk memperluas akses kepemilikan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah di berbagai daerah.
