Logo

Peserta BPJS Nonaktif Jadi Sandungan Reformasi JKN

Masalah data, tunggakan iuran, dan layanan kesehatan menjadi tekanan besar bagi BPJS Kesehatan.
Reporter:,Editor:

Kamis, 21 May 2026 07:00 UTC

Peserta BPJS Nonaktif Jadi Sandungan Reformasi JKN

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Foto: bpjs-kesehatan.go.id

JATIMNET.COM – Pernyataan pemerintah bahwa hasil pembangunan harus langsung dirasakan masyarakat kini diuji di sektor kesehatan.

Di tengah arahan itu, BPJS Kesehatan masih menghadapi persoalan besar: puluhan juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional berstatus nonaktif, tunggakan iuran menumpuk, dan jutaan peserta bantuan iuran dinonaktifkan akibat pemutakhiran data sosial ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan arah anggaran pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto diarahkan agar manfaatnya lebih langsung diterima warga.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 27 April 2026, setelah rapat evaluasi pengentasan kemiskinan ekstrem. “Politik anggaran berubah. Menjadikan anggaran lebih banyak langsung yang bisa dirasakan masyarakat,” ujar Muhaimin. 

Namun, dalam konteks JKN, manfaat langsung itu belum sepenuhnya aman. BPJS Kesehatan mencatat kepesertaan JKN telah mencapai 284,6 juta jiwa atau 98,74 persen dari total penduduk per Februari 2026.

Cakupan ini terlihat hampir universal, tetapi di balik angka besar itu terdapat 58,32 juta peserta nonaktif. Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyebut angka tersebut menjadi tantangan serius yang harus dikurangi melalui strategi bersama pemangku kepentingan. 

Masalah nonaktif bukan sekadar urusan administrasi. Sebanyak 13,48 juta peserta disebut tidak aktif karena menunggak iuran, sementara 44,84 juta lainnya berasal dari penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran dan peserta yang dibiayai pemerintah daerah.

Dalam dua bulan terakhir, pemutakhiran data juga membuat sekitar 11 juta peserta mengalami penonaktifan, meski sebagian mulai beralih ke peserta mandiri. 

Persoalan itu memperlihatkan paradoks besar JKN. Secara statistik, Indonesia hampir mencapai cakupan kesehatan semesta. Tetapi secara fungsi perlindungan, status nonaktif membuat jutaan warga berisiko kehilangan kepastian saat membutuhkan layanan.

Bagi keluarga miskin, rentan miskin, pekerja informal, dan warga dengan penghasilan tidak tetap, status kepesertaan yang berubah tanpa pemahaman memadai bisa berujung pada keterlambatan berobat.

Tekanan keuangan juga makin kuat. Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Lula Kamal menyebut sistem BPJS dibangun di atas prinsip gotong royong.

Iuran peserta bukan hanya untuk membayar layanan pribadi, tetapi menjadi dana bersama bagi peserta lain yang sakit dan tidak mampu. Namun, ia menyoroti rendahnya peserta aktif dan tunggakan iuran yang diperkirakan lebih dari Rp28 triliun.  “Peserta aktifnya hanya sekitar 79 persen. Angka aktif ini yang bermasalah,” kata Lula.

Lula juga mengingatkan beban pembiayaan makin berat karena penyakit katastropik seperti jantung, kanker, gagal ginjal, dan stroke menyerap biaya besar. Menurut dia, sistem kesehatan masih terlalu bertumpu pada pengobatan dibanding pencegahan.

“Tantangan kita adalah promotif dan preventif belum berjalan optimal. Akhirnya dana habis untuk belanja kesehatan, bukan menjaga kesehatan,” ujarnya. 

Di sisi lain, penonaktifan 7,3 juta peserta PBI JKN pada 2025 menunjukkan betapa krusialnya validasi data. Saat itu, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan penetapan peserta PBI mulai Mei 2025 menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Inpres Nomor 4 Tahun 2025.

Peserta yang dinonaktifkan dapat aktif kembali jika melapor ke dinas sosial dan setelah diverifikasi masih miskin atau hampir miskin. 

“Jadi, bukan berarti kemudian tidak bisa akses begitu. Masyarakat selama ini banyak yang salah tentang pengertian nonaktif,” kata Ghufron di Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.  

Pergantian kepemimpinan BPJS Kesehatan kepada Mayjen TNI (Purn) dr. Prihati Pujowaskito kemudian menjadi bagian dari ujian reformasi.

Penunjukan figur berlatar militer tidak cukup dinilai dari asal institusinya, tetapi dari kemampuannya membenahi data, menekan tunggakan, memperbaiki layanan, dan menjaga keberlanjutan dana JKN. Ketua Umum IAKMI Hermawan Saputra menilai tugas pimpinan baru adalah mengejar kendali mutu, cakupan akses, dan kepuasan masyarakat. 

Bagi Jawa Timur, isu ini penting karena provinsi dengan jumlah penduduk besar memiliki beban kepesertaan JKN yang tinggi. Banyak warga bekerja di sektor informal, usaha mikro, pertanian, perdagangan kecil, dan pekerjaan harian. Kelompok ini paling rentan menunggak iuran ketika pendapatan turun, tetapi juga paling membutuhkan perlindungan ketika sakit.

Karena itu, reformasi BPJS Kesehatan tidak cukup berhenti pada disiplin pembayaran. Pemerintah perlu memastikan data kemiskinan benar-benar mutakhir, pemerintah daerah aktif menjemput warga rentan, dan fasilitas kesehatan memberi layanan yang pasti.

Jika tidak, cakupan kepesertaan yang hampir penuh hanya akan menjadi angka administratif, sementara manfaat kesehatan belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.