Logo

Perhimpunan Filantropi Indonesia Desak Pemerintah Selamatkan 9 WNI yang Ditahan Israel

Reporter:

Kamis, 21 May 2026 02:00 UTC

Perhimpunan Filantropi Indonesia Desak Pemerintah Selamatkan 9 WNI yang Ditahan Israel

Sembilan WNI yang ditahan Israel bagian dari armada kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 di perairan internasional Laut Mediterania, 19–20 Mei 2026. Sumber: Instagram chikifawzi

JATIMNET.COM - Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI), asosiasi nasional yang mewakili ekosistem filantropi lintas sektor di Indonesia, mengecam keras tindakan militer Israel yang melakukan penghadangan, pembajakan bersenjata, penangkapan, dan penahanan paksa terhadap armada kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 di perairan internasional Laut Mediterania, 19–20 Mei 2026.

Di antara lebih dari 100 delegasi kemanusiaan global yang ditahan, terdapat 9 Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan bagian dari ekosistem filantropi dan komunitas jurnalisme kemanusiaan nasional.

Global Sumud Flotilla 2.0 adalah manifestasi nyata filantropi warga global (citizen philanthropy): 50 kapal membawa 337 aktivis dari berbagai negara, dengan muatan logistik, obat-obatan, dan pangan yang merupakan amanah jutaan donatur dan dermawan dari seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Mereka berlayar menuju Jalur Gaza, Palestina, yang tengah mengalami krisis kemanusiaan akut. Di antara delegasi tersebut terdapat sembilan WNI pegiat filantropi dari Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Spirit of Aqsa, SMART 171, serta jurnalis dari Republika, Tempo, iNews TV, dan media lainnya, mengalami penyerangan, penculikan dan kini ditahan secara sewenang-wenang.

"Filantropi adalah cinta kasih kepada sesama manusia yang melampaui batas bangsa, agama, dan negara. Menyerang misi kemanusiaan yang membawa bantuan untuk warga sipil yang menderita adalah pengingkaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan paling mendasar. Ini bukan sekadar isu politik; ini adalah serangan terhadap kepercayaan jutaan donatur Indonesia yang telah mempercayakan amanah mereka kepada para pegiat filantropi kita," ujar Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia M. Rizal Algamar dalam siaran pers tertulis, Kamis, 21 Mei 2026.

PFI menegaskan tindakan militer Israel melanggar sejumlah instrumen hukum internasional secara bersamaan: Pasal 59 Konvensi Jenewa IV (1949) dan Protokol Tambahan I Pasal 70–71 yang mewajibkan fasilitasi bantuan kemanusiaan; UNCLOS 1982 Pasal 87 dan 90 yang menjamin kebebasan navigasi di laut lepas; Resolusi DK PBB 2417 (2018) yang melarang kelaparan sebagai senjata perang; serta sejumlah pasal DUHAM, termasuk Pasal 3 (hak atas penghidupan dan keselamatan), Pasal 9 (larangan penahanan sewenang-wenang), dan Pasal 25 (hak atas pangan dan kesehatan).

“Selain melanggar hukum internasional, tindakan ini juga mencederai fondasi etika filantropi global: prinsip humanity (kemanusiaan), beneficence (berbuat kebaikan), non-maleficence (tidak merugikan), impartiality (ketidakberpihakan), dan justice (keadilan) sebagaimana dirumuskan dalam Principles for Good Philanthropy OECD (2022) dan WINGS (2021); Sphere Standards yang menjamin hak setiap manusia atas bantuan kemanusiaan; serta Code of Conduct for Disaster Relief ICRC (1994) yang melarang misi kemanusiaan dijadikan sandera kepentingan militer atau politik apa pun,” kata Rizal.

PFI mendesak Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Yordania, Mesir, dan Turki, segera mengambil langkah diplomatik darurat yang tegas dan terukur.

PFI mendesak pemerintah memastikan akses konsuler penuh, memantau kondisi kesehatan dan keselamatan 9 WNI yang ditahan, dan menggalang dukungan aktif di forum multilateral untuk membebaskan seluruh delegasi kemanusiaan.

"Melindungi warga negara yang menjalankan misi kemanusiaan adalah kewajiban konstitusional, bukan pilihan," kata Rizal.

PFI mendesak Sekretaris Jenderal PBB, OCHA, Dewan Keamanan, dan Dewan HAM PBB untuk segera bertindak dan menghentikan intimidasi terhadap misi kemanusiaan sipil, membuka koridor kemanusiaan menuju Gaza, dan mendorong akuntabilitas atas pelanggaran hukum humaniter ini.

PFI juga menyerukan kepada seluruh komunitas filantropi global untuk bersatu menyuarakan perlindungan bagi pekerja kemanusiaan dan akses bantuan tanpa hambatan di seluruh dunia.

PFI berkomitmen mendampingi keluarga 9 WNI yang ditahan bersama lembaga-lembaga anggota, menyediakan informasi transparan kepada publik, dan mengadvokasi pembebasan mereka di seluruh forum yang tersedia.

PFI mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berdoa, bersolidaritas, dan mendukung pembebasan para pegiat filantropi dan kemerdekaan rakyat Palestina. PFI juga mendesak agar bantuan kemanusiaan yang disita wajib dikembalikan dan disalurkan kepada rakyat Gaza.