Logo

Polemik Film Pesta Babi Soroti Biaya Lingkungan Proyek Pangan

Pernyataan Menteri LH memunculkan kembali perdebatan tentang keseimbangan swasembada pangan dan perlindungan hutan adat.
Reporter:

Minggu, 24 May 2026 06:20 UTC

Polemik Film Pesta Babi Soroti Biaya Lingkungan Proyek Pangan

Salib merah menjadi simbol perlawanan masyarakat adat Papua dalam mempertahankan ruang hidupnya. Foto: Screeenshoot film Pesta Babi/JubiTV.

JATIMNET.COM, Jakarta – Polemik yang mengiringi film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita kembali membuka perdebatan lama mengenai konsekuensi lingkungan dari proyek pangan skala besar yang dijalankan pemerintah.

 

Di tengah target memperkuat ketahanan pangan nasional, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana dampak ekologis dan sosial dari pembukaan lahan dapat ditanggung oleh masyarakat lokal, terutama komunitas adat yang hidup di kawasan hutan.

 

Perdebatan tersebut menguat setelah Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menanggapi pertanyaan wartawan terkait film tersebut di Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok, Jawa Barat, Jumat, 22 Mei 2026.

 

Jumhur menegaskan bahwa tidak seluruh aktivitas bisnis atau pembangunan dapat otomatis dihentikan hanya karena pertimbangan lingkungan.

 

Menurutnya, pemerintah juga harus memperhitungkan kebutuhan strategis seperti kedaulatan dan ketahanan pangan nasional. Namun, ia menekankan seluruh kegiatan tetap berada dalam pengawasan dan mekanisme pengendalian lingkungan yang berlaku.

 

“Ya, saya rasa memang tidak semua urusan bisnis harus selalu otomatis dibatalkan oleh urusan lingkungan,” ujar Jumhur.

 

Ia menambahkan terdapat “trade-off” atau pertukaran kepentingan yang harus dipertimbangkan ketika negara berupaya mencapai target swasembada pangan.

 

Pernyataan tersebut muncul ketika film Pesta Babi menjadi perhatian publik dalam beberapa pekan terakhir.

 

Dokumenter itu menyoroti perubahan bentang alam dan ruang hidup masyarakat adat di Papua Selatan yang disebut terdampak oleh ekspansi proyek pangan, perkebunan, dan aktivitas industri skala besar.

 

Film tersebut juga memuat kesaksian warga mengenai perubahan kondisi hutan serta kekhawatiran terhadap keberlanjutan sumber penghidupan tradisional.

 

Di sisi lain, pemerintah memandang program pangan nasional sebagai bagian dari strategi jangka panjang menghadapi ancaman krisis pangan global.

 

Perubahan iklim, gangguan rantai pasok internasional, serta pertumbuhan jumlah penduduk menjadi alasan utama perlunya peningkatan kapasitas produksi pangan dalam negeri.

 

Karena itu, proyek pengembangan kawasan pangan baru ditempatkan sebagai salah satu agenda strategis nasional.

 

Persoalan yang kemudian mengemuka bukan semata mengenai kebutuhan produksi pangan, melainkan siapa yang menanggung biaya lingkungan dari proses pembangunan tersebut.

 

Dalam berbagai proyek pembukaan lahan berskala besar, dampak yang sering menjadi perhatian meliputi berkurangnya tutupan hutan, perubahan ekosistem, tekanan terhadap keanekaragaman hayati, hingga potensi konflik penggunaan lahan dengan masyarakat adat maupun komunitas lokal.

 

Kritik terhadap aspek tersebut tidak hanya datang dari kelompok lingkungan hidup. Sejumlah akademisi dan peneliti kebijakan publik dalam beberapa tahun terakhir menilai keberhasilan program pangan tidak dapat diukur semata melalui luasan lahan yang dibuka atau peningkatan produksi komoditas.

 

Faktor keberlanjutan lingkungan, kepastian hak masyarakat adat, serta efektivitas pemanfaatan lahan juga menjadi indikator penting yang menentukan keberhasilan jangka panjang.

 

Menanggapi keraguan publik mengenai pengawasan lingkungan, Jumhur menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup saat ini menerapkan pendekatan penegakan hukum yang lebih tegas.

 

Ia menyebut kementeriannya telah menjatuhkan ratusan sanksi terhadap berbagai pihak yang dinilai melanggar ketentuan lingkungan. “Rezim KLH sekarang adalah rezim sanksi,” kata Jumhur.

 

Menurut dia, lebih dari 330 pemerintah daerah telah dikenai sanksi karena kelalaian dalam pengelolaan sampah, selain tindakan administratif terhadap berbagai pelanggaran lingkungan lainnya.

 

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah untuk menunjukkan bahwa pengawasan lingkungan berlaku secara konsisten terhadap seluruh kegiatan usaha.

 

Hal ini termasuk proyek yang memiliki status strategis nasional. Transparansi mengenai hasil evaluasi lingkungan, kepatuhan perusahaan pengelola kawasan, serta tindak lanjut terhadap potensi pelanggaran menjadi aspek yang terus mendapat perhatian publik.

 

Di luar substansi film, polemik juga berkembang pada aspek kebebasan berekspresi. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebelumnya menyatakan sedikitnya 21 kasus intimidasi terhadap pemutaran film terjadi di berbagai daerah.

 

Organisasi tersebut menilai pembatalan diskusi atau pemutaran film berpotensi menghambat ruang publik untuk membahas isu lingkungan dan hak masyarakat terdampak pembangunan.

 

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa diskusi mengenai proyek pangan nasional kini tidak lagi terbatas pada persoalan produksi dan investasi.

 

Isu tersebut telah berkembang menjadi perdebatan yang lebih luas mengenai tata kelola sumber daya alam, perlindungan masyarakat adat, keberlanjutan lingkungan, serta ruang demokrasi untuk mengkritisi kebijakan publik.

 

Hingga kini, pemerintah tetap melanjutkan agenda penguatan ketahanan pangan nasional sambil menegaskan komitmen terhadap pengawasan lingkungan.

 

Namun polemik yang dipicu film Pesta Babi memperlihatkan bahwa tuntutan transparansi dan akuntabilitas terhadap dampak ekologis proyek-proyek strategis kemungkinan akan terus mengemuka seiring berjalannya pembangunan di berbagai daerah.

 

Hal ini termasuk kawasan hutan dan wilayah adat yang selama ini menjadi penyangga penting keanekaragaman hayati Indonesia.