Logo

Konflik Lama dan Dugaan Selingkuh Terungkap di Rekonstruksi Kasus Badut Bunuh Ibu Mertua Mojokerto

Reporter:,Editor:

Jumat, 22 May 2026 08:40 UTC

Konflik Lama dan Dugaan Selingkuh Terungkap di Rekonstruksi Kasus Badut Bunuh Ibu Mertua Mojokerto

Alex Askohar, pengacara tersangka Satuan, saat dikonfirmasi awak media. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto – Kasus pembunuhan ibu mertua dan penganiayaan terhadap istri yang dilakukan seorang badut jalanan di Kabupaten Mojokerto kembali mengungkap fakta baru. Dalam rekonstruksi yang digelar kepolisian, terungkap bahwa konflik rumah tangga antara pelaku dan istrinya telah berlangsung cukup lama.

Kuasa hukum terdakwa, Alex Askohar, mengatakan pertengkaran pasangan tersebut dipicu persoalan ekonomi hingga dugaan perselingkuhan. Menurut dia, cekcok di dalam rumah tangga itu sudah kerap terjadi sebelum peristiwa berdarah tersebut berlangsung.

“Sehari-hari antara suami dan istri sudah ada semacam pertengkaran sakit hati faktor ekonomi,” ujar Alex Askohar usai rekonstruksi, Jumat 22 Mei 2026.

Alex menjelaskan, emosi kliennya memuncak setelah melihat nama pria lain di ponsel sang istri. Peristiwa itu terjadi sesaat setelah keduanya berhubungan badan di rumah kontrakan mereka di Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

BACA: Wartawan MC Mojokerto Bergerak Bantu Anak Korban KDRT di Puri, Keluarga Terharu 

“Sewaktu berhubungan suami istri di hpnya itu ada pria idaman lain, akhirnya bertengkar dan akhirnya ketahuan semua,” katanya.

Dalam pertengkaran tersebut, istri terdakwa disebut mengakui memiliki hubungan dengan pria lain. Pengakuan itu diduga membuat emosi pelaku semakin tidak terkendali hingga berujung aksi kekerasan.

“Dia (istri) mengakui kalau selingkuh,” lanjutnya.

Rekonstruksi juga memperlihatkan bahwa sebelum penganiayaan dan pembunuhan terjadi, pasangan suami istri tersebut sempat berhubungan intim di kamar tengah rumah kontrakan mereka.

BACA: Anak dari Korban dan Pelaku Pembunuhan Butuh Pendampingan Psikologis 

“Sempat berhubungan (sebelum aksi kekerasan),” tambah Alex.

Polisi memperagakan sebanyak 48 adegan dalam proses rekonstruksi, mulai dari awal pertengkaran hingga aksi penganiayaan dan pembunuhan. Ratusan warga tampak memadati lokasi reka ulang karena kasus tersebut sebelumnya sempat menggemparkan masyarakat sekitar.

Saat ini, Satuan telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ayah tiga anak itu dijerat Pasal 466 Ayat (2) dan atau Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta Pasal 458 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu pagi, 6 Mei 2026. Satuan menganiaya istri dan ibu mertuanya di rumah mereka. Akibat kejadian itu, ibu mertua pelaku bernama Siti Arofah meninggal dunia di lokasi akibat luka serius. Sementara itu, Sri Wahyuni mengalami luka berat dan hingga kini masih menjalani perawatan medis.