Logo

Ayah Tiri di Surabaya Tega Perkosa Dua Anak Kembar hingga Salah Satu Korban Hamil  

Reporter:,Editor:

Jumat, 22 May 2026 08:55 UTC

Ayah Tiri di Surabaya Tega Perkosa Dua Anak Kembar hingga Salah Satu Korban Hamil
 

Polda Jatim menunjukkan barang bukti yang diamankan, Jumat, 22 Mei 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur menetapkan seorang pria berinisial WRS (39), warga Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak kembar tirinya. Perkara ini terungkap setelah salah satu korban diketahui mengalami kehamilan.

Kasus tersebut mencuat usai Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya bersama pihak sekolah melaporkan dugaan peristiwa itu kepada Polda Jatim.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Ganis Setyaningrum, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban dan pendamping.

“Laporan ini disampaikan kemarin dan kami melakukan upaya kecepatan penanganan, pemeriksaan secara cepat dan gelar perkara sehingga kami sudah bisa menaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat, 22 Mei 2026.

BACA: Buron Kasus Kekerasan Seksual Anak Ditangkap di Timor Leste 

Menurut Ganis, korban akhirnya berani melapor setelah mendapat dukungan dari lingkungan sekitar serta pendampingan dari berbagai pihak.

“Upaya penanganan ini dilakukan karena adanya keberanian korban. Keberanian korban untuk melapor juga karena adanya dukungan masyarakat sehingga korban mau melaporkan kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Polisi menyebut tersangka merupakan ayah tiri korban yang telah tinggal bersama keluarga sejak 2017 setelah menikahi ibu korban. Dugaan tindak kekerasan seksual itu terjadi dalam rentang waktu beberapa tahun dan dilakukan berulang kali.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari pakaian korban, dokumen keluarga, hingga hasil visum et repertum.

Dalam perkara ini, polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta sejumlah pasal KUHP. Ancaman hukuman terhadap tersangka mencapai belasan tahun penjara.

Selain menangani proses hukum, pemerintah juga memberikan perlindungan kepada korban. Kedua anak tersebut kini ditempatkan di rumah aman milik Pemerintah Kota Surabaya untuk mendapatkan pendampingan psikologis secara intensif.

BACA: Sebulan Kasus Pencabulan Anak di Sampang Masih Penyelidikan, Kuasa Hukum Korban Surati Kapolri  

Kepala Bidang Perlindungan Anak Kota Surabaya, Tusi Aprilianyandi, mengatakan pihaknya terus mendampingi korban bersama guru dan sekolah.

“Kedua anak diamankan di rumah aman Pemerintah Kota Surabaya. Kami intensif melakukan pendampingan secara psikologis terhadap trauma yang dialami,” ujarnya.

Di sisi lain, polisi juga mengungkap korban selama ini diduga mengalami tekanan psikologis dan ancaman sehingga takut melapor. Pelaku disebut memanfaatkan relasi dalam keluarga untuk memengaruhi korban agar tetap diam.

“Korban digrooming oleh bapak tirinya bahwa kalau melapor percuma, lapor ke polisi prosesnya lama dan tidak akan berhasil,” tutur Ganis.