Rabu, 20 May 2026 13:33 UTC

Tersangka saat digelandang polisi. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Mojokerto. Seorang pria berinisial IM (41), warga Kecamatan Gedeg, diamankan polisi setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.
Saat ini, tersangka telah menjalani proses hukum di Polres Mojokerto Kota.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka pada Minggu, 16 November 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Menurut hasil penyelidikan, saat kejadian korban sedang tidur di dalam kamar bersama ibu kandungnya. Ketika korban tertidur lelap, tersangka diduga masuk ke kamar dan melakukan aksi cabul.
"Korban saat itu sedang tidur bersama mamanya di kamar. Ketika korban terlelap, tersangka masuk dan meraba area sensitif korban. Sontak korban terkaget dan langsung menendang tersangka," ujar Mangara kepada wartawan, Rabu, 20 Mei 2026.
Korban yang terbangun langsung melakukan perlawanan dengan menendang pelaku. Polisi menyebut tersangka panik setelah aksinya diketahui korban.
IM kemudian bersembunyi di bawah tempat tidur sebelum akhirnya keluar dengan merangkak menuju ruang tamu saat situasi dianggap aman.
Setelah kejadian itu, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu dan kakak kandungnya. Saat keluarga meminta penjelasan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.
"Tersangka mengakui perbuatannya saat ditanya oleh ibu dan kakak kandung korban," kata Mangara.
Polisi juga mengungkap dugaan pencabulan tersebut ternyata bukan pertama kali dilakukan tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, IM diduga pernah melakukan tindakan serupa pada Agustus 2025.
Saat itu, tersangka disebut berpura-pura memijat korban sebelum melancarkan aksinya.
"Setelah dipijat, korban ketiduran. Tersangka kemudian memanfaatkan momen itu untuk memegang area sensitif korban hingga korban terbangun dan menepis tangan tersangka. Setelah itu, tersangka langsung pergi pindah kamar," jelasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan perbuatannya karena dorongan nafsu. Polisi menyebut pelaku berdalih sering melihat korban mengenakan pakaian yang dianggap memancing hasrat.
"Motif tersangka mengaku khilaf karena kerap melihat anak tirinya memakai celana pendek atau kaus yang memperlihatkan area sensitif," tambah Mangara.
Atas kasus tersebut, IM resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto Kota sejak 4 Mei 2026.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 418 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang memiliki hubungan keluarga atau berada di bawah pengawasan pelaku.
"Ancaman hukuman untuk tersangka maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
