Logo

Kejari Surabaya Pastikan Penyidikan Dugaan Korupsi RSUD dr Soetomo Tetap Berjalan Usai Kebakaran

Reporter:,Editor:

Selasa, 19 May 2026 06:33 UTC

Kejari Surabaya Pastikan Penyidikan Dugaan Korupsi RSUD dr Soetomo Tetap Berjalan Usai Kebakaran

Gedung RSUD dr Soetomo Surabaya yang sempat terbakar. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memastikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di RSUD dr Soetomo tetap berjalan meski rumah sakit tersebut sempat mengalami kebakaran beberapa hari lalu.

Kepala Kejari Surabaya, Tri Anggoro Mukti, menegaskan insiden kebakaran tidak memengaruhi penanganan perkara yang saat ini masih didalami pihaknya.

“Enggak ada (tidak mempengaruhi),” kata Tri, Selasa, 19 Mei 2026.

Tri menjelaskan tim penyidik masih terus melakukan serangkaian proses penyelidikan. Kejari Surabaya saat ini fokus mengumpulkan data, alat bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait dugaan korupsi tersebut.

Menurut dia, penyidik masih menunggu kehadiran salah satu saksi yang hingga kini belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

BACA: Kebakaran di RSUD dr Soetomo, Satu Pasien Meninggal dan Tiga Petugas Tumbang 

“Sekarang kita masih mengumpulkan data, ada salah satu saksi belum hadir itu saja,” ujarnya.

Tri menyebut saksi yang belum hadir berasal dari Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Inspektorat (belum hadir), Pemprov (Jatim),” tuturnya.

Kasus dugaan korupsi di RSUD dr Soetomo Surabaya sendiri terus menjadi perhatian Kejari Surabaya setelah adanya laporan dari Direktur Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli (APMP) Jawa Timur, Acek Kusuma.

Dalam laporan tersebut, dugaan praktik korupsi disebut menggunakan pola lama yang diduga melibatkan sejumlah pihak. Bahkan, beberapa pihak disebut telah mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan kerugian negara.

BACA: Penanganan Awal Kebakaran Dinilai Lamban, Ini Penjelasan Petugas RSUD dr Soetomo 

Kejari Surabaya sebelumnya juga telah memanggil pihak RSUD dr Soetomo serta sejumlah rekanan untuk dimintai keterangan.

Dari hasil temuan awal, terdapat sekitar 16 perusahaan atau PT yang tercatat telah melakukan pengembalian dana yang diduga berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Penyidik kini masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.