Logo

DPO Kasus Pengeroyokan Maut di Bondowoso Ditangkap di Jember Setelah Buron Lebih dari Dua Tahun

Reporter:

Minggu, 17 May 2026 06:18 UTC

DPO Kasus Pengeroyokan Maut di Bondowoso Ditangkap di Jember Setelah Buron Lebih dari Dua Tahun

Kasat Reskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan Triono saat menjelaskan kronologi penangkapan buron Faris. Foto: Bahri

JATIMNET.COM, Bondowoso – Menjelang hari raya Iduladha 2026, Mochamad Faris Ramadhan alias Faris tak lagi bisa menghirup udara bebas. Pelariannya berakhir dan kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa sang korban, sekitar 2 tahun silam. 

Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso akhirnya berhasil meringkus Faris yang  pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kasus yang menjerat Faris itu terjadi pada Selasa dini hari, 9 Mei 2024 di warung kopi milik Pak No, Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso. Dalam insiden tersebut, korban meninggal dunia akibat aksi kekerasan bersama.

Usai kejadian, tersangka melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Polisi kemudian menerbitkan laporan resmi serta surat DPO sejak April 2024.

BACA: Sempat Viral karena Jari ‘Terjebak’ Botol Sabun, Hanya Butuh 5 Menit Damkarmat Jember Tolong Mahasiswa
Berkat pengembangan penyelidikan intensif, aparat akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan tersangka di wilayah Jember. Polisi langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di sebuah konter telepon seluler, Bagus Store, Jalan Karimata Nomor 58B, Kecamatan Sumbersari.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan Triono menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kriminal yang mencoba kabur dari jerat hukum.

“Kami memastikan setiap pelaku tindak pidana akan tetap kami kejar sampai berhasil diamankan. Penangkapan DPO ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bondowoso dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

BACA: Polisi Selidiki Kecelakaan Maut di Depan Lokasi Proyek SR Tuban 

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 170 ayat (2) terkait pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Keberhasilan penangkapan ini sekaligus menyoroti kerja keras Satreskrim Polres Bondowoso dalam memburu pelaku kriminal berbahaya. Operasi pengejaran yang dilakukan lintas wilayah menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga keamanan masyarakat dan menegakkan hukum secara konsisten.

Polres Bondowoso juga menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan dan melengkapi berkas perkara untuk memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.