Rabu, 13 May 2026 23:00 UTC

Presiden RI Prabowo Subianto melihat langsung penyerahan denda administratif di kompleks Kejagung RI , Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026. Foto: BPMI/Setpres/Rusman
JATIMNET.COM – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut gaji hakim Indonesia lebih tinggi dibanding Malaysia mulai memunculkan bantahan dari kalangan internal peradilan dan pengamat kebijakan publik.
Sejumlah data sebelumnya justru menunjukkan kesejahteraan hakim Indonesia masih tertinggal dibanding negara tetangga, terutama bila dihitung berdasarkan pendapatan bersih dan daya beli riil.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam agenda pembahasan reformasi hukum nasional pada Selasa, 13 Mei 2026.
Kepala negara mengaku memperoleh informasi itu dari Ketua Mahkamah Agung setelah forum pertemuan lembaga peradilan negara-negara ASEAN.
Klaim tersebut kemudian menjadi sorotan karena bertolak belakang dengan tuntutan kesejahteraan hakim yang sempat mencuat sepanjang 2024 hingga 2025.
Perdebatan muncul karena pemerintah belum membuka secara rinci metode perbandingan yang digunakan. Hingga kini, belum ada dokumen resmi yang memperlihatkan perbandingan menyeluruh antara struktur penghasilan hakim Indonesia dan Malaysia, termasuk komponen gaji pokok, tunjangan jabatan, fasilitas negara, hingga potongan pajak.
Pada 2024, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) sempat melakukan aksi cuti massal sebagai bentuk protes terhadap kesejahteraan hakim yang dinilai stagnan selama bertahun-tahun.
Dalam sejumlah pernyataan publik saat itu, SHI menyebut penghasilan hakim tingkat pertama di Indonesia masih jauh tertinggal dibanding Malaysia maupun Singapura.
Data yang beredar ketika aksi berlangsung menunjukkan hakim tingkat pertama di Indonesia menerima pendapatan sekitar Rp12 juta per bulan setelah berbagai potongan dan tunjangan dihitung.
Sementara, bila dikonversi ke rupiah, hakim tingkat pertama di Malaysia disebut dapat memperoleh lebih dari Rp30 juta per bulan.
“Masalah utama bukan hanya nominal, tetapi juga beban kerja dan risiko jabatan yang tinggi,” ujar juru bicara SHI dalam pernyataan saat aksi cuti massal tahun lalu.
Situasi mulai berubah setelah pemerintah menaikkan tunjangan hakim secara signifikan pada 2025. Kenaikan tersebut disebut menjadi salah satu yang terbesar dalam reformasi birokrasi sektor hukum beberapa tahun terakhir.
Besaran tunjangan baru mencapai puluhan juta rupiah tergantung level pengadilan dan klasifikasi wilayah penugasan. Kebijakan itu dinilai menjadi dasar kemungkinan munculnya klaim terbaru pemerintah bahwa sebagian hakim Indonesia kini memiliki penghasilan nominal lebih tinggi dibanding Malaysia. Namun, sejumlah pengamat menilai perbandingan tersebut belum bisa disimpulkan secara sederhana.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Bambang Widodo, menilai perbandingan lintas negara harus menggunakan parameter yang setara agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
“Kalau hanya membandingkan nominal tunjangan terbaru tanpa menghitung biaya hidup, pajak, dan daya beli, hasilnya bisa bias,” ujarnya, Rabu, 13 Mei 2026.
Menurut dia, kesejahteraan aparatur peradilan tidak cukup diukur dari angka pendapatan bulanan. Faktor biaya hidup perkotaan, akses perumahan, jaminan kesehatan, hingga sistem pendukung kelembagaan juga memengaruhi kualitas hidup hakim.
Malaysia selama ini memiliki struktur ekonomi dengan nilai tukar yang lebih stabil dibanding rupiah. Di sisi lain, biaya hidup di kota-kota besar Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung juga terus mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir.
Kondisi itu membuat sebagian kalangan menilai kenaikan nominal pendapatan belum otomatis meningkatkan kesejahteraan riil.
Di Jawa Timur, isu kesejahteraan aparat peradilan juga sempat menjadi perhatian setelah sejumlah hakim daerah mengeluhkan tingginya beban administrasi perkara dan kebutuhan operasional lapangan.
Pengadilan di daerah penyangga industri seperti Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik termasuk memiliki volume perkara yang tinggi dibanding rata-rata nasional.
Selain persoalan perbandingan dengan Malaysia, polemik lain muncul terkait ketimpangan internal di lingkungan peradilan Indonesia.
Sejumlah hakim ad hoc dan tenaga pendukung pengadilan mengaku belum merasakan peningkatan kesejahteraan yang setara dengan hakim karier.
Forum Silaturahmi Hakim Ad Hoc Indonesia sebelumnya juga meminta pemerintah dan DPR memasukkan kepastian status serta sistem pengupahan dalam revisi regulasi jabatan hakim.
Mereka menilai reformasi kesejahteraan tidak boleh hanya menyentuh kelompok tertentu di lingkungan peradilan. Pemerintah sendiri menegaskan peningkatan kesejahteraan hakim menjadi bagian penting dalam agenda reformasi hukum nasional.
Langkah tersebut disebut bertujuan memperkuat independensi peradilan sekaligus menekan potensi penyimpangan dan praktik korupsi di sektor penegakan hukum.
Meski demikian, sejumlah pakar menilai transparansi data tetap menjadi faktor utama agar kebijakan tersebut memperoleh legitimasi publik.
Tanpa keterbukaan mengenai struktur penghasilan dan mekanisme pembanding antarnegara, klaim bahwa hakim Indonesia lebih sejahtera dibanding Malaysia dinilai masih sulit diverifikasi secara objektif.
Hingga Rabu malam, Mahkamah Agung maupun pemerintah belum merilis dokumen resmi yang memuat perbandingan rinci penghasilan hakim Indonesia dan Malaysia secara menyeluruh.
Polemik tersebut diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik seiring pembahasan reformasi sistem hukum nasional dalam beberapa bulan mendatang.
