Logo

Gudang Petasan Ilegal di Probolinggo Digerebek, Polisi Sita Ratusan Selongsong dan Bubuk Mesiu

Reporter:,Editor:

Rabu, 13 May 2026 10:26 UTC

Gudang Petasan Ilegal di Probolinggo Digerebek, Polisi Sita Ratusan Selongsong dan Bubuk Mesiu

Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti bahan peledak berupa petasan yang disita dalam penggerebekan di Kecamatan Kraksaan. Foto: Zulafif

JATIMNET.COM, Probolinggo – Polsek Kraksaan bersama Satreskrim Polres Probolinggo menggerebek dua rumah di Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, yang diduga menjadi lokasi produksi petasan ilegal.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa malam, 12 Mei 2026, setelah aparat mengembangkan penyelidikan terkait aksi teror bondet yang meresahkan warga setempat dalam beberapa hari terakhir.

Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi mengamankan rumah milik Ari Anggara (20) yang diduga menjadi pusat pembuatan petasan tanpa izin. Dari lokasi, petugas menemukan ratusan petasan berbagai ukuran, selongsong, serta bubuk mesiu yang disimpan di sejumlah titik tersembunyi.

Sebagian barang bukti bahkan ditemukan di area kandang sapi yang diduga sengaja digunakan untuk mengelabui petugas.

BACA: Diteror Alat Peledak Saat Dini Hari, Rumah Warga di Probolinggo Rusak 

Berdasarkan video amatir yang beredar, proses penggerebekan berlangsung cukup menegangkan. Pemilik rumah sempat membantah masih memproduksi petasan ilegal, namun setelah petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh, sejumlah petasan siap edar berhasil ditemukan.

Selain petasan berukuran kecil, polisi juga mengamankan beberapa petasan berukuran besar atau jumbo dengan diameter menyerupai paha orang dewasa.

Seluruh barang bukti kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Kraksaan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Kraksaan, Kompol Masykur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait aksi pelemparan bondet yang menyebabkan kerusakan rumah dan kendaraan di wilayah tersebut.

“Kasus ini kami ungkap setelah adanya laporan pelemparan bondet di Desa Alassumur Kulon. Dari hasil penyelidikan, kami menemukan lokasi yang digunakan untuk memproduksi petasan secara ilegal,” kata Kompol Masykur, Rabu, 13 Mei 2026.

BACA: Rumah Warga di Probolinggo Jadi Sasaran Teror Petasan 

Dari hasil penggerebekan, aparat menyita sekitar 500 petasan berbagai ukuran beserta bahan peledak lainnya yang diduga siap dipasarkan.

“Selain petasan siap edar, kami juga menyita bubuk mesiu dan selongsong yang digunakan untuk produksi. Semua barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kraksaan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun distribusi petasan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.