Selasa, 12 May 2026 07:26 UTC

Suasana pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri Gresik. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik — Kejaksaan Negeri Gresik memusnahkan barang bukti dari 213 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sepanjang periode Januari hingga Mei 2026.
Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Gresik, Rabu, 12 Mei 2026, dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kasus narkotika mendominasi barang bukti yang dimusnahkan, mulai dari sabu-sabu, ganja, hingga pil LL.
Petugas memusnahkan barang bukti dengan berbagai metode sesuai jenisnya. Pakaian dari perkara asusila dibakar, sementara narkotika seperti sabu, ganja, dan pil LL dihancurkan menggunakan blender. Minuman keras juga dimusnahkan dengan cara dihancurkan langsung di lokasi.
Kepala Kejari Gresik, Zam Zam Ikhwan, menjelaskan seluruh barang bukti tersebut berasal dari penanganan perkara yang telah diputus pengadilan dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
BACA: Gugat Kejaksaan, Terdakwa Kasus Hibah di Gresik Klaim Dirugikan Rp 1,5 Miliar
“Barang bukti ini sudah inkrah dan berdasarkan putusan hakim dirampas untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Selain proses pemusnahan, Zam Zam juga menyoroti pentingnya pembangunan gudang penyimpanan barang bukti yang lebih memadai, terutama untuk menjaga aset sitaan yang masih memiliki nilai ekonomis.
"Jika diuangkan, total nilai barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini mencapai sekitar Rp3 miliar," tukasnya.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 2.331,61 gram, ganja sebanyak 68,66 gram, pil LL sebanyak 804.892 butir, 84 botol minuman keras, 22 unit timbangan elektrik, serta 188 unit telepon genggam.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Gresik dalam menegakkan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti hasil tindak pidana.
