Logo

Gugat Kejaksaan, Terdakwa Kasus Hibah di Gresik Klaim Dirugikan Rp 1,5 Miliar

Reporter:,Editor:

Kamis, 07 May 2026 08:45 UTC

Gugat Kejaksaan, Terdakwa Kasus Hibah di Gresik Klaim Dirugikan Rp 1,5 Miliar

Para kuasa hukum penggugat usai persidangan awal di Pengadilan Negeri Gresik. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah di Kabupaten Gresik resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Jaksa Agung RI beserta jajaran kejaksaan terkait penanganan kasus yang menjerat mereka.

Ketiga penggugat masing-masing Muhammad Miftahur Roziq (31), RM Khoirul Atho’ Shah (54), dan Moh Zainur Rosyid (57). Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Gresik dengan Nomor Perkara 38/Pdt.G/2026/PN Gsk.

Dalam gugatan itu, para terdakwa menggugat sejumlah pihak, yakni Jaksa Agung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, hingga Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gresik.

Kuasa hukum para penggugat, Zainul Ma’arif, menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena kliennya menilai terdapat kekeliruan dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Manyar, Gresik.

BACA: Sidang Perdana Korupsi Dana Hibah Ponpes di Gresik, Tiga Orang Didakwa 

“Upaya gugatan perbuatan melawan hukum ini dilakukan karena ada dugaan kesalahan dalam penanganan perkara,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Mei 2026.

Menurut penggugat, dugaan kekeliruan tersebut menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp1 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp500 juta.

Dalam materi gugatan, pihak penggugat menyoroti adanya perbedaan tanggal pencairan dana hibah. Mereka menyebut dana sebenarnya dicairkan pada 20 November 2019, sementara dokumen perkara mencantumkan tanggal 12 November 2019.

Selain persoalan administratif tersebut, penggugat juga mempersoalkan penyitaan aset berupa tiga kavling tanah beserta bangunan milik salah satu terdakwa yang dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Penyitaan aset tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum dan melanggar prosedur,” imbuh Zainul.

Sidang perdana gugatan PMH yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik dengan majelis hakim yang dipimpin Mohammad Hibrian terpaksa ditunda selama dua pekan lantaran salah satu pihak tergugat belum hadir.

BACA: Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Ponpes, Pengasuh: Ini Ujian dan Risiko Berjuang 

“Kami beri kesempatan kepada pihak tergugat yang belum hadir,” kata Hibrian dalam persidangan.

Sementara itu, Humas Kejari Gresik R Achmad Nur Rizki menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh para penggugat.

“Kami menghormati upaya masyarakat untuk mencari keadilan. Namun, kami telah menjalankan tugas sesuai tahapan dan prosedur,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proses hukum perkara hibah pondok pesantren yang sebelumnya telah menyeret para terdakwa ke ranah pidana korupsi.