Kamis, 02 April 2026 09:30 UTC

Suasana sidang pembacaan dakwaan atas perbuatan tiga pemangku Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Manyar, Gresik, di PN Tipikor Surabaya. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Manyar, Gresik.
Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik menghadirkan tiga terdakwa, yakni Khoirul Atho’shah, M. Zainur Rosyid, dan M. Miftahur Roziq. Mereka menjalani persidangan dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 yang semestinya dialokasikan untuk pembangunan asrama santri, justru digunakan untuk membeli sebidang tanah.
BACA: Kejari Gresik Tahan Dua Pengasuh Pesantren Tersangka Korupsi Dana Hibah Ponpes
“Dana hibah tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan untuk membeli tanah,” ujar JPU, Sunda Denuwari Sofa saat membacakan dakwaan, Kamis 2 April 2026.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp400 juta. Nilai kerugian itu merujuk pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, sebagaimana tertuang dalam laporan Nomor SR-850/PW13/5/2025 tertanggal 21 November 2025.
Salah satu terdakwa harus menghadiri sidang dengan menggunakan kursi roda. Foto: Agus Salim
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Majelis hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander kemudian menunda persidangan hingga pekan depan. Agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.
