Logo

Kejari Gresik Tahan Dua Pengasuh Pesantren Tersangka Korupsi Dana Hibah Ponpes

Reporter:,Editor:

Rabu, 11 February 2026 12:45 UTC

Kejari Gresik Tahan Dua Pengasuh Pesantren Tersangka Korupsi Dana Hibah Ponpes

KA, tersangka dugaan korupsi atau penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jatim. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 yang melibatkan pengurus Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Rabu, 11 Februari 2026. Kedua tersangka yang langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme, yakni Mohammad Zainul Rosid dan Khoirul Atho’ (KA), yang diketahui sebagai pengasuh Pondok Pesantren Al Ibrohimi.

Selain itu, penyidik juga menetapkan Miftahul Rozi (MR) selaku ketua pondok sebagai tersangka. Namun, MR belum ditahan karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, sehingga penyidik menerapkan status tahanan rumah dengan pengawasan ketat.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik, Alifin N Wanda, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga menyalahgunakan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dua blok asrama santri. Dalam proposal, pembangunan dilaporkan selesai, tetapi penyidik tidak menemukan bangunan yang dimaksud saat melakukan pengecekan lapangan.

BACA: Sudahkah Yayasan termasuk Pesantren Transparan?

"Sesuai usulan manajemen Ponpes Al Ibrohimi dana itu akan digunakan untuk membiayai pembangunan dua blok Asrama Santri. Namun dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya, Rabu, 11 Februari 2026.

Alifin menambahkan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kerugian negara mencapai sekitar Rp400 juta. Dana tersebut dilaporkan seolah-olah digunakan untuk pembangunan, padahal asrama santri telah dibangun sebelumnya menggunakan dana yayasan dan swadaya santri.

"Padahal asrama santri sudah lebih dulu dibangun menggunakan dana yayasan maupun swadaya santri. Laporannya fiktif,” tambahnya.

BACA: Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Ponpes, Pengasuh: Ini Ujian dan Risiko Berjuang

Penyidik menduga para tersangka membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dengan memanfaatkan bangunan yang sudah ada. Dana hibah disebut diterima oleh ketua pondok, lalu disalurkan kepada dua pengasuh pondok.

“Uang diterima oleh Ketua Pondok, kemudian diberikan kepada dua pengasuh pondok,” pungkas Alifin.

Setelah menjalani pemeriksaan, kedua tersangka langsung dibawa menuju Rutan Banjarsari. Sementara MR meninggalkan Kantor Kejari Gresik sekitar pukul 19.23 WIB dengan menggunakan kursi roda sebelum dibopong masuk ke mobil untuk kembali menjalani tahanan rumah.

Saat proses penahanan berlangsung, salah satu tersangka, KA, sempat menyampaikan pernyataan yang menarik perhatian. Ia menyebut kasus yang dihadapinya sebagai ujian hidup dan mengaku tidak merasa sebagai pelaku kejahatan.