Selasa, 10 February 2026 10:32 UTC

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Februari 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mulai mengumpulkan berbagai data terkait dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Surabaya. Dalam tahap awal penyelidikan, jaksa telah memanggil sejumlah direksi perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, membenarkan proses pengumpulan data yang masih berlangsung. Ia menegaskan bahwa pihaknya masih fokus pada tahap penyelidikan awal sehingga belum dapat membuka detail perkara kepada publik.
"Betul tapi masih penyelidikan jadi kami masih pull backet dan pull data terkait kasus tersebut," jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Februari 2026.
Iswara juga belum bersedia mengungkapkan jenis kasus yang sedang ditangani. Ia meminta masyarakat menunggu hingga proses hukum meningkat ke tahap berikutnya.
BACA: Kejari Tanjung Perak Borong Penghargaan, Jadi Kejari Tipe B Terbaik se-Jatim
"Tunggu saja nanti pasti akan kami umumkan kalau memang sudah masuk penyidikan," jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa pemeriksaan kejaksaan tidak hanya menyasar Kebun Binatang Surabaya (KBS). Kejari Tanjung Perak juga menelusuri dugaan persoalan di PD Pasar Surya. Aparat penegak hukum telah memeriksa sejumlah pejabat internal perusahaan, mulai dari Direktur Pembinaan Pedagang hingga bagian pemasaran pasar sejak akhir Januari lalu.
Eri Cahyadi menyatakan bahwa aparat penegak hukum memberi perhatian khusus terhadap dugaan penyimpangan yang melibatkan manajemen lama PD Pasar Surya. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi yang dilakukan oleh jajaran direksi sebelumnya.
"Betul (ada pemeriksaan,red) InsyaAllah memang sedang ditelusuri. Karena saya sampaikan langsung ke direkturnya, ayo laporkan. Ini harus dipotong dulu. Kalau tidak dipotong, ini akan mempengaruhi yang di depan," tuturnya, Senin, 10 Februari 2026. (*)
