Logo

25 Terdakwa Pesta Gay Didakwa dengan UU Pornografi

Reporter:,Editor:

Senin, 09 February 2026 08:30 UTC

25 Terdakwa Pesta Gay Didakwa dengan UU Pornografi

Terdakwa kasus pesta gay sedang berjalan sembari menutupi wajah usai menjalani sidang perdana di PN Surabaya, Senin, 9 Februari 2026. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya – Sempat tertuda karena alasan administrasi, sidang perdana kasus pornografi dalam pesta gay akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 9 Februari 2026.

Sebanyak 25 terdakwa kasus ini menjalani sidang dengan agenda dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang berlangsung tertutup di Ruang Sidang Sari 3.  

Sidang berlangsung tertutup karena materi perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana pornografi. Dalam kasus ini, total terdapat 34 terdakwa yang terbagi dalam beberapa berkas perkara.

Sebanyak 25 terdakwa yang disidangkan hari ini merupakan peserta kegiatan yang dikenal sebagai Siwalan Party. Sementara, sembilan terdakwa lainnya diproses dalam tiga berkas perkara terpisah.

JPU Dedi Arisandi menyebutkan bahwa para terdakwa didwak melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, para terdakwa juga didakwa melanggar ketentuan dalam UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 414 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c.

BACA: Terkendala Administrasi, Sidang Kasus Pesta Seks Komunitas Gay Ditunda

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan perkara pada Rabu pekan depan, 18 Februari 2026.

Junior Aritonang, penasihat hukum salah satu terdakwa menyatakan bahwa pihaknya telah mempelajari surat dakwaan JPU. Ia menilai dakwaan tersebut telah memuat identitas para terdakwa serta uraian peristiwa yang menjadi dasar perkara.

“Setelah membaca surat dakwaan, kami berkesimpulan bahwa dakwaan jaksa sudah cukup jelas, baik mengenai identitas para terdakwa, waktu kejadian, maupun uraian peristiwa,” katanya kepada awak media yang menunggu di luar ruang sidang.

“Selanjutnya, kami akan melihat bagaimana jaksa membuktikan dakwaannya dalam persidangan berikutnya,” lanjut Junior.

Ia menambahkan bahwa tim penasihat hukum akan mempersiapkan pembelaan sesuai proses pembuktian yang berlangsung di pengadilan.

"Kami juga akan menunggu agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti yang akan diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang selanjutnya," jelasnya.

BACA: Kejari Surabaya Titipkan Penahanan Para Tersangka Kasus Pesta Seks Gay di Rutan Medaeng

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh gabungan petugas Satuan Samapta (Satsamapta) Polrestabes Surabaya bersama Polsek Wonokromo.

Penggerebekan dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di salah satu kamar hotel di kawasan Jalan Ngagel, Surabaya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati sejumlah pria tengah berkumpul di dalam kamar hotel dengan kondisi yang menguatkan dugaan adanya pesta seks sesama jenis.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan pria yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, para peserta pesta seks tersebut berasal dari berbagai daerah, antara lain Surabaya, Sidoarjo, Malang, hingga Bandung.

Seluruh peserta yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi melakukan pemeriksaan identitas, tes kesehatan, serta pendalaman terkait peran masing-masing peserta.

Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk dugaan penyebaran undangan kegiatan melalui media sosial.