Logo

Kejari Surabaya Titipkan Penahanan Para Tersangka Kasus Pesta Seks Gay di Rutan Medaeng

Reporter:,Editor:

Kamis, 08 January 2026 12:30 UTC

Kejari Surabaya Titipkan Penahanan Para Tersangka Kasus Pesta Seks Gay di Rutan Medaeng

Para tersangka kasus pesta gay di Surabaya langsung digelandang ke Rutan Kelas I Surabaya usai pelimpahan tahap kedua di KejaksaanNegeri Surabaya, Kamis, 8 Januari 2026. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pornografi dalam pesta seks gay dari penyidik Polrestabes Surabaya, Kamis, 8 Januari 2026. 

Penyerahan tahap kedua ini merupakan tindak lanjut dari berkas perkara yang sebelumnya dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Surabaya Ida Bagus Widnyana mengatakan bahwa penahanan 34 tersangka dititipkan ke Rutan Tahanan Kelas I Surabaya atau lebih dikenal dengan sebutan Medaeng.

 BACA: Rutan Kelas I Surabaya Siapkan Ruangan Khusus Bagi Para Tersangka Pesta Gay

Sebelum penahanan dilakukan, katanya, pihak kejari telah berkoordinasi dengan rutan terkait ruang khusus bagi para tersangka kasus tersebut. Sebab, sebagian besar di antara mereka dinyatakan mengidap HIV.

“Betul, kami telah mendapatkan laporan dan informasi juga bahwa terhadap para tersangka ini sebagian besar mengidap HIV,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Kejari Surabaya telah melakukan koordinasi dengan pihak rumah tahanan negara (rutan) untuk mengantisipasi teknis penahanan.

“Karena ini menjadi suatu perkara yang menjadi perhatian masyarakat, kami sudah berkoordinasi ke pihak rutan terkait dengan nanti bagaimana teknis penahanan di rutan, bagaimana teknis pemisahan, itu tentunya sudah dipersiapkan dari pihak Rutan Surabaya,” jelasnya.

BACA: 34 Tersangka Pesta Seks Gay Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

Dalam perkara ini, pihak Kejari Surabaya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya. 
Pelimpahan tahap kedua ini dilangsungkan setelah berkas perkara bagi 34 tersangka kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.