Sabtu, 21 February 2026 09:38 UTC

Polisi saat membubarkan aksi balap liar di Jalan Raya Besuk, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk. Foto: Zulafif
JATIMNET.COM, Probolinggo – Polisi membubarkan aksi balap liar yang meresahkan warga di Jalan Raya Besuk, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 21 sepeda motor yang diduga digunakan untuk adu kecepatan di jalan umum.
Penertiban dilakukan Tim Patroli Polres Probolinggo Polda Jawa Timur setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110. Warga sebelumnya mengeluhkan kebisingan serta potensi bahaya bagi pengguna jalan lain.
Petugas langsung bergerak ke lokasi dan mendapati sekelompok pemuda tengah melakukan balap liar di ruas jalan tersebut.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif melalui Kasat Samapta AKP Didik Siswanto menjelaskan bahwa laporan masyarakat segera ditindaklanjuti dengan patroli ke titik yang dimaksud.
“Kami menerima aduan dari masyarakat dan segera bergerak. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sekelompok pemuda tengah melakukan balap liar,” ujar AKP Didik, Sabtu, 21 Februari 2026.
BACA: Asyik Bermain di Sungai, Dua Bocah di Probolinggo Tenggelam Terseret Arus Deras
Menurutnya, aktivitas tersebut tidak bisa dianggap pelanggaran ringan. Selain melanggar aturan lalu lintas, balap liar berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan yang dapat merenggut korban jiwa.
“Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi menyangkut keselamatan jiwa. Jalan raya digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk adu kecepatan,” tegasnya.
Dari hasil penindakan, polisi mengamankan 21 sepeda motor, baik yang menggunakan pelat nomor maupun tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Sejumlah kendaraan juga tidak memenuhi standar teknis dan tidak dilengkapi dokumen resmi seperti STNK.
Selain menyita kendaraan, polisi turut membawa para pelaku dan penonton ke Mapolres Probolinggo untuk didata serta diberikan pembinaan.
BACA: Transaksi Emas Ilegal Tembus Rp25,8 Triliun, Bareskrim Geledah 3 Lokasi di Jatim
Polisi juga memanggil orang tua masing-masing remaja guna meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami ingin ada peran orang tua dalam mencegah kejadian serupa. Jangan sampai masa depan mereka terganggu karena terlibat balap liar,” kata AKP Didik.
Aparat memberikan kesempatan hingga Kamis, 26 Februari 2026, kepada pemilik kendaraan untuk melengkapi dokumen serta mengembalikan kondisi sepeda motor sesuai spesifikasi pabrikan.
Polisi menegaskan akan mengambil tindakan hukum lebih tegas apabila menemukan pelanggaran serupa di kemudian hari.
