Logo

Diduga Berzina di Hotel Tuban, Staf Sekretariat DPRD Lamongan Digerebek Istri

Diamankan Bersama Perempuan Lain, Tetangga Beri Info Perselingkuhan
Reporter:,Editor:

Selasa, 17 February 2026 14:55 UTC

Diduga Berzina di Hotel Tuban, Staf Sekretariat DPRD Lamongan Digerebek Istri

Penggerebekan antara staf Sekwan DPRD Lamongan bersama selingkuhannya di hotel wilayah Tuban Senin malam 16 Februari 2026. Foto: Humas Polres Tuban

JATIMNET.COM, Tuban – Seorang pria berinisial HP (53), yang disebut sebagai staf Sekretariat DPRD Lamongan, diamankan aparat kepolisian di sebuah kamar hotel kawasan Kelurahan Kingking, Kabupaten Tuban, Senin malam, 16 Februari 2026. Ia diduga melakukan tindak pidana perzinaan bersama seorang perempuan berinisial K (42).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Satreskrim Polres Tuban melalui layanan Call Center 110. Petugas piket yang menerima aduan tersebut langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan laporan itu diterima dari layanan darurat kepolisian.

“Anggota kami menerima laporan melalui Call Center 110 terkait dugaan tindak pidana perzinaan di salah satu kamar hotel di wilayah Kelurahan Kingking. Petugas piket segera mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan,” ujar IPTU Siswanto, Selasa malam, 17 Februari 2026.

BACA: ASN Gresik Adukan Suami Diduga Selingkuh dengan Rekan Sekantor

Perkara ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial M (45), warga Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, yang mengaku sebagai istri sah HP. Ia menerima informasi dari tetangganya bahwa suaminya membawa seorang perempuan ke rumahnya di wilayah Lamongan.

Untuk memastikan kabar tersebut, pelapor melakukan pemantauan. Sekitar pukul 22.00 WIB, ia melihat HP keluar rumah bersama seorang perempuan dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna hitam. Pelapor kemudian membuntuti keduanya hingga tiba di sebuah hotel di Kelurahan Kingking, Tuban, sekitar pukul 23.00 WIB.

Setibanya di hotel, HP dan perempuan tersebut masuk ke kamar nomor 29. Sekitar pukul 00.18 WIB, pelapor bersama saksi dan didampingi petugas kepolisian mengetuk pintu kamar. Pintu kemudian dibuka oleh HP yang saat itu hanya mengenakan celana tanpa baju. Di dalam kamar, petugas mendapati HP bersama K.

BACA: Dituduh Selingkuhi Istri Orang, Pria di Sampang Tewas Dibacok 

“Keduanya kemudian kami amankan dan dibawa ke Polres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan serta didukung hasil visum, keduanya telah melakukan hubungan layaknya suami istri,” terang IPTU Siswanto.

Hasil visum juga menguatkan dugaan bahwa keduanya telah melakukan hubungan badan. Atas perbuatannya, HP dan K dijerat Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.