Logo

Saksi Sebut PT BPI Bukan Produsen Wire Rope dan Tak Tempel Merek

Kuasa Hukum Pertanyakan Unsur Kesengajaan Santoso
Reporter:,Editor:

Rabu, 30 September 2026 08:02 UTC

Saksi Sebut PT BPI Bukan Produsen Wire Rope dan Tak Tempel Merek

Direktur Utama PT BPI Santoso Utomo Tjioe jalani sidang dengan agenda keterangan saksi di PN Surabaya, Rabu, 30 September 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Kepala Administrasi dan Marketing PT Bentang Persada Internusa (BPI) Andre Bastian menyebut perusahaannya tidak memproduksi wire rope maupun menempelkan merek pada produk yang diperdagangkan. Keterangan itu disampaikan dalam sidang perkara Direktur Utama PT BPI Santoso Utomo Tjioe di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 30 September 2026.

Dalam persidangan yang menghadirkan Andre sebagai saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU), ia menjelaskan PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS) sebagai distributor. Menurut Andre, perusahaan terlebih dahulu memeriksa barang yang datang sebelum menyimpannya di gudang.

“Wire rope dibeli dari SSGS. Alurnya, kita memesan dari SSGS melalui telepon. Jika barang datang akan dicek lebih dulu, baru dimasukkan ke gudang,” kata Andre.

Hakim anggota Edi Saputra P Lawi kemudian menggali keterangan Andre mengenai sertifikasi produk yang diterima PT BPI. Andre menyebut wire rope dari pemasok disertai sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Menerima wire rope dari supplier SSGS sertifikat SNI. Ada tulisannya sertifikat SNI, setahu saya dikeluarkan oleh Perindustrian. Untuk merek Dongwa ada tulisan sertifikat SNI,” ujarnya.

Andre juga memastikan PT BPI tidak mengubah bentuk maupun karakteristik wire rope yang diterima dari pemasok. Perusahaan, kata dia, hanya menjual kembali produk tersebut setelah menerima penunjukan sebagai distributor.

“Pada intinya PT SSGS menunjuk kami sebagai distributor, untuk menjual tanpa merubah bentuk,” katanya.

Keterangan mengenai aktivitas perdagangan tersebut kembali didalami penasihat hukum Santoso, Edward Raimond. Ia menanyakan transaksi wire rope, termasuk kemungkinan adanya keluhan konsumen selama produk beredar.

Andre menyebut transaksi produk tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ia juga mengatakan tidak pernah menerima laporan mengenai keluhan kualitas produk ataupun korban akibat penggunaannya selama bekerja di perusahaan tersebut.

Tidak ada komplain, tidak ada korban,” ujarnya.

Persidangan kemudian membahas penggunaan merek Dongwa dan Unistrand. Andre menyatakan PT BPI tidak melakukan penempelan merek secara fisik pada wire rope. Ia menyebut pencatatan yang dilakukan perusahaan berkaitan dengan administrasi.

“Dari Dongwa ke Unistrand itu kita tidak menempelkan merek apa pun. Itu hanya pencatatan secara administrasi saja,” tegasnya.

Keterangan tersebut menjadi bagian yang kemudian disoroti penasihat hukum dalam kaitannya dengan unsur kesengajaan atau mens rea yang harus dibuktikan terhadap terdakwa.

Edward menilai asal produk, posisi PT BPI sebagai distributor, dokumen sertifikasi yang diterima perusahaan, serta tidak adanya proses produksi dan penempelan merek perlu diuji dalam persidangan untuk menilai pertanggungjawaban pidana Santoso.

“Kalau barang diperoleh dari supplier, perusahaan bertindak sebagai distributor, barang diterima dengan dokumen yang menurut saksi merupakan sertifikat SNI, tidak ada proses produksi dan tidak ada penempelan merek, maka seluruh fakta ini harus diuji ketika jaksa mendalilkan adanya pertanggungjawaban pidana,” kata Edward.

Ia juga menyampaikan pandangan bahwa kliennya tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran.

“Pertanyaan mendasarnya adalah di mana unsur kesengajaannya? Itu yang harus dibuktikan. Bukan diasumsikan. Fakta dan alat bukti di persidangan yang harus menjawabnya,” ujarnya.

Sementara itu, surat dakwaan JPU menyebut perkara tersebut bermula dari penggeledahan gudang PT BPI di Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik disebut menemukan ratusan gulung wire rope dalam berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.

JPU mendalilkan produk tersebut diperoleh dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT SSGS. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut PT SSGS memiliki Surat Persetujuan Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) untuk merek DONGWA.

Namun, jaksa mendalilkan PT BPI kemudian memasarkan produk tersebut menggunakan merek UNISTRAND dan RRT yang disebut tidak memiliki SPPT SNI.

Santoso didakwa secara alternatif menggunakan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan.

Perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dan akan berlanjut pada agenda persidangan berikutnya.