Kamis, 19 February 2026 12:50 UTC

Sejumlah polisi berjaga di depan salah satu rumah yang digeledah di Jalan Sawahan Surabaya, Kamis, 19 Februari 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah tiga lokasi di Jawa Timur terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Penggeledahan dilakukan serentak di dua lokasi di Kabupaten Nganjuk dan satu lokasi di Surabaya, Kamis, 19 Februari 2026.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.
“Pada kesempatan siang hari ini, kami dari tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akan menyampaikan press release terkait dengan penanganan perkara atau penyidikan yang saat ini sedang dilakukan,” ujarnya kepada wartawan.
Penyidik menemukan dugaan aliran dana dari praktik tambang emas ilegal yang nilainya sangat besar. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual-beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun.
“Berdasarkan fakta penyidikan sementara diketahui akumulasi transaksi terkait jual-beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama kurun waktu 2019 hingga 2025 itu mencapai Rp25,8 triliun,” kata Ade Safri.
Transaksi tersebut mencakup pembelian emas dari tambang ilegal serta penjualan kepada perusahaan pemurnian dan eksportir.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, surat, dan bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
“Penyidik menemukan beberapa barang bukti terkait dugaan tindak pidana yang terjadi, baik berupa surat, dokumen, bukti elektronik serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.
Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka. Aparat masih mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara tersebut.
“Penyidikan adalah serangkaian upaya penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” ujarnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 37 saksi dalam perkara tersebut. Perkembangan kasus akan terus disampaikan kepada publik.
