Logo

Perang Lawan Narkoba! Residivis Pengedar 51 Gram Sabu Dibekuk Polres Gresik

Reporter:,Editor:

Kamis, 19 February 2026 05:37 UTC

Perang Lawan Narkoba! Residivis Pengedar 51 Gram Sabu Dibekuk Polres Gresik

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution menunjukkan barang bukti tersangka saat konferensi pers di Mapolres Gresik. Foto: Agus Salim.

JATIMNET.COM, Gresik – Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap seorang residivis berinisial AS (35) yang kedapatan membawa 51,11 gram sabu siap edar di wilayah Manyar.

Petugas meringkus tersangka tepat di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar, saat hendak melakukan transaksi dengan metode sistem ranjau. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba.

“Tersangka adalah residivis dan ini merupakan penangkapan ketiga kalinya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” tegasnya saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis, 19 Februari 2026.

BACA: Simpan Sabu di Lemari, Pria Ini Dibekuk Polisi di Bawean

Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan 15 paket sabu dalam tas selempang merah milik tersangka. Petugas kemudian mengembangkan penggeledahan ke kamar kos dan kembali menemukan 9 paket sabu di dalam tas selempang abu-abu merek Eiger.

“Total ada 24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan kurang lebih 51,11 gram kami amankan,” tegas AKBP Ramadhan.

Selain sabu, polisi menyita uang tunai Rp2.046.000 yang diduga hasil penjualan, satu timbangan elektrik, sekrop dari sedotan, plastik klip kosong, dua tas selempang, telepon genggam, serta satu unit mobil.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar ditambah sepertiga.

Polres Gresik masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok yang diduga berasal dari Bangkalan, Madura.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” pungkas Ramadhan.