Senin, 16 February 2026 09:00 UTC

Petugas menunjukkan barang bukti hasil penggerebekan di rumah terduga pengedar sabu di kepulauan Bawean, Gresik. Foto: Polres Gresik.
JATIMNET.COM, Gresik – Aparat Satresnarkoba Polres Gresik membekuk seorang pria berinisial T, 39 tahun karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangakapan berlangsung di Dusun Gunung Lanjang, Desa Bululanjang, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik. Langkah ini dijalankan setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang diduga sabu yang disembunyikan di dalam lemari kamar. Kristal putih yang diwadahi dalam dua plastik klip dengan berat ±0,773 gram dan ±0,312 gram itu akhirnya disita.
Selain itu, petugas Satresnarkoba juga menyita satu pak plastik klip kosong, timbangan elektrik, dan uang tunai senilai Rp252.000 yang diduga hasil transaksi.
Barang bukti lain yang turut disita berupa satu ponsel Samsung A11 yang digunakan berkomunikasi dengan pembeli. Hal ini dibuktikan dengan pesan yang ada dalam aplikasi.
BACA: Polisi Gerebek Rumah Pria 52 Tahun di Mojokerto, 15 Paket Sabu Nyaris Beredar
Pria asal Cilacap yang tinggal di Sangkapura itu kemudian dibawa ke Mapolres Gresik. Penyidikan penyidikan dan gelar perkara atas perbuatan yang menyalahgunakan narkoba pun dilakukan.
Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia terancam hukuman pidana berat karena diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan narkoba hingga ke wilayah kepulauan.
“Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredarannya di Gresik, termasuk Bawean,” tegasnya, Senin 16 Februari 2026.
Polisi juga mengimbau masyarakat aktif melapor melalui Call Center 110 maupun layanan WhatsApp LaporCakRama 0811-8800-2006 apabila mengetahui aktivitas mencurigakan.
