Logo

Remaja Ini Diduga Mencabuli Anak Saat Rumahnya Sepi

Reporter:,Editor:

Minggu, 15 February 2026 07:00 UTC

Remaja Ini Diduga Mencabuli Anak Saat Rumahnya Sepi

Petugas Satreskrim Polres Gresik menunjukkan barang bukti kasus kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Driyorejo. Foto: Polres Gresik.

JATIMNET.COM, Gresik -  Kejahatan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Remaja berinisial GBA, 14 tahun, warga Surabaya ditahan polisi karena dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun.

Tindak kejahatan ini diungkap aparat Satreskrim Polres Gresik setelah menerima informasi dari orang tua korban.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut.

Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan dikethaui bahwa peristiwa itu terjadi di rumah tersangka yang masuk wilayah Kecamatan Driyorejo pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kemudian, pihak korban melaporkannya ke Polres Gresik pada 21 Januari 2026. Berdasarkan kronologi yang disampaikan korban kepada polisi, dugaan pencabulan itu berawal dari ajakan jalan-jalan olah tersangka.

BACA: Empat Bulan Buron, DPO Kasus Pencabulan Anak di Sampang Belum Tertangkap

Korban dan tersangka sepakat untuk jalan-jalan. Namun, di tengah perjaanan, korban dibawah ke rumah tersangka yang kondisinya saat itu sedang sepi dan hujan tengah mengguyur.

Keduanya akhir masuk ke kamar. Lantas, di tempat itu pencabulan disertai ancaman terhadap korban terjadi.

Awalnya, korban sempat menolak. Namun, tersangka mengancam tidak akan mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Setelah pencabulan terjadi, korban akhirnya dipulangkan keesokan harinya.

"Tersangka mengancam korban agar menuruti keinginan bejatnya, kini sudah kami amankan. Motif sementara, tersangka diduga dilatarbelakangi nafsu terhadap korban," tegas Arya, Minggu 15 Februari 2026.

Selain menahan tersangka, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban dan tersangka saat kejadian.

BACA: 8 Bulan Tak Ada Progres, Keluarga Pertanyakan Pencabulan Anak yang Diusut Polres Jember

Dalam penanganan kasus ini, Polres Gresik tidak hanya fokus pada proses hukum terhadap tersangka, tetapi juga memastikan pemulihan kondisi korban.

Sejumlah langkah telah dilakukan  mulai dari melakukan visum et repertum, pemeriksaan psikologis terhadap korban, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti.

“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis. Proses pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan humanis agar korban tidak mengalami trauma tambahan,” ujar.

Korban mendapatkan pendampingan psikologis guna memastikan kondisi mentalnya tetap terjaga pascakejadian.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (2) huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.