Kamis, 12 February 2026 10:30 UTC

Kejari Kabupaten Probolinggo menetapkan Mohammad Hisabul Huda sebagai tersangka kasus korupsi gaji ganda. Foto: Zulafif.
JATIMNET.COM, Probolinggo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menetapkan Mohammad Hisabul Huda sebagai tersangka kasus korupsi penerimaan gaji ganda dari anggaran negara, Kamis, 12 Februari 2026.
Gaji ganda tersebut diterima Hisabul karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron.
Dalam perkara ini, penyidik Kejari menemukan dugaan pelanggaran kerja yang mengakibatkan kerugian negara. Sebab, jabatan rangkap tersebut dijalani Hisabul selama lima tahun, terhitung sejak 2019 hingga 2025.
Besaran honorarium dan biaya operasional PLD di Kabupaten Ponorogo yang diterima Hisabul sebanyak Rp2.239.000 per bulan.
Nominal tersebut berdasarkan perjanjian kerja dengan Pejabat Pembuat Komitmen Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Sementara itu, dalam kontrak kerja disebutkan bahwa Pendamping Lokal Desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai GTT.
BACA: Dua Direktur Perusahaan Rekanan Berstatus Tersangka Korupsi Lampu hias Probolinggo
Sebab, sama-sama dibiayai dari anggaran negara, baik APBN, APBD maupun APBDes. Ketentuan serupa juga berlaku dalam kontrak GTT.
Namun, tersangka diduga tetap menjalankan kedua jabatan tersebut secara bersamaan sehingga menimbulkan dugaan kerugian negara.
Berdasarkan hasil penghitungan Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp118.860.321.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik E. Purwanto, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Kami telah melakukan proses penyidikan secara menyeluruh dan menemukan adanya penerimaan gaji dari dua jabatan yang secara kontraktual tidak diperbolehkan. Kerugian negara telah dihitung oleh auditor Kejati Jawa Timur,”terangnya.
BACA: Kabur Dua Tahun Usai Korupsi Rp3,5 M, Eks Pegawai BRI Akhirnya Tertangkap
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pasal primair, serta Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagai pasal subsidair.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Kraksaan," pungkas Taufik.
Kejari Kabupaten Probolinggo mengajak warga untuk turut mengawasi proses hukum yang tengah berjalan guna memastikan penegakan hukum berlangsung transparan dan akuntabel.
