Senin, 22 December 2025 07:29 UTC

Terpidana kasus korupsi Rp3,5 Miliar di BRI, Riang Fauzi saat dibawa petugas dari tempat pelariannya. Foto: Kejari Kota Probolinggo
JATIMNET.COM, Probolinggo – Setelah dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terpidana kasus korupsi fasilitas kredit modal kerja Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp3,5 miliar, Riang Fauzi, akhirnya berhasil diringkus aparat penegak hukum.
Tim intelijen gabungan kejaksaan menangkap Riang Fauzi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, setelah melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan terpidana.
Operasi penangkapan tersebut melibatkan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Kejaksaan Negeri Kendari, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
BACA: Upacara Hakordia, Kajari Kota Probolinggo Minta Pelajar Bangun Kejujuran Sejak Dini
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, mengatakan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi hingga tahap eksekusi.
“Terpidana Riang Fauzi telah kami amankan di Kota Kendari setelah dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang. Penangkapan hasil kerja sama dan koordinasi solid antar-kejaksaan,” ujar Lilik Setiyawan.
Riang Fauzi yang merupakan mantan Associate Relationship Manager BRI Cabang Kota Probolinggo selanjutnya dibawa ke Bandara Haluoleo Kendari untuk diterbangkan ke Bandara Juanda Surabaya, sebelum akhirnya dibawa ke Kota Probolinggo.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan (tengah) saat mengumumkan penangkapan buron Riang Fauzi. Foto: Kejari Kota Probolinggo
Riang Fauzi sebelumnya telah divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 2022.
Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pemberian dan penggunaan fasilitas kredit modal kerja atas nama Sri Yuniarti di BRI Cabang Kota Probolinggo.
“Dalam perkara ini, terpidana terbukti melakukan penyimpangan pemberian kredit yang tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan kredit ritel BRI, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar,” jelas Lilik.
Selama proses persidangan, Riang Fauzi tidak pernah menghadiri persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) dengan hukuman delapan tahun penjara.
BACA: Pemkot Probolinggo Gandeng Kejari Tagih Tunggakan Pajak Restoran
Sempat Kerja di Bank Selama Masa Pelarian
Yang menarik, selama masa pelariannya, terpidana diketahui sempat bekerja sebagai insurance specialist di salah satu bank swasta yang beroperasi di Kota Kendari.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan. Cepat atau lambat, terpidana pasti kami tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kajari.
Kini, Riang Fauzi telah dieksekusi dan resmi menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
