Logo

Penusukan Sadis terhadap Tetangga Berujung Vonis 18 Tahun, Hakim Terapkan Pasal 479 KUHP Lama

Reporter:,Editor:

Kamis, 12 February 2026 10:45 UTC

Penusukan Sadis terhadap Tetangga Berujung Vonis 18 Tahun, Hakim Terapkan Pasal 479 KUHP Lama

Para warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun saat menghadiri sidang vonis di PN Gresik sembari membentangkan poster mendesak terdakwa dihukum berat. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Kasus pembunuhan terhadap Wardatun Toyyibah yang terjadi di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik, berakhir dengan vonis 18 tahun penjara terhadap terdakwa Ahmad Midhol. Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam persidangan, majelis hakim mengungkap bahwa terdakwa melakukan penusukan menggunakan benda tajam ke bagian dada korban hingga menembus hati. Korban diketahui merupakan tetangga terdakwa.

Ketua majelis hakim Sri Hariyani menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan sadis yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Pertimbangan tersebut menjadi dasar hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa.

BACA: TOK! Terdakwa Ahmad Midhol Divonis 18 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

"Memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi masa penahanan," tegas ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Sri Hariyani, Kamis 12 Februari 2026.

Majelis hakim menerapkan Pasal 479 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Dalam perkara yang sama, terdakwa lain bernama Asrofil sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara. KUHP yang digunakan adalah KUHP lama sebelum revisi.

BACA: Rindu yang Tak Pernah Pulang, Trenyuh Saat Anak Ingin “Naik Pesawat ke Surga”

Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum Imamal Muttaqin menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Terdakwa diketahui masih merupakan tetangga korban. Pembacaan sidang vonis itu juga didatangi para tetangga korban dari Desa Imaan. Seperti sidang sebelumnya, warga desa membentangkan poster mendesak agar terdakwa dihukum berat.