Logo
Vonis Kasus Pencurian dan Pembunuhan Agen BRILink Gresik

Rampok-Pembunuh Anaknya Divonis 18 Tahun, Ibu Korban: Kami Tidak Rela Dunia Akhirat

Reporter:,Editor:

Kamis, 12 February 2026 10:15 UTC

Rampok-Pembunuh Anaknya Divonis 18 Tahun, Ibu Korban: Kami Tidak Rela Dunia Akhirat

Muzaini, ibu kandung Wardatun Toyyibah usai mendengar vonis otak perampokan-pembunuhan anaknya di PN Gresik, Kamis, 12 Februari 2026. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Tangis Muzaini, ibu kandung Wardatun Toyyibah, pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Gresik usai palu hakim diketuk panjang, Kamis, 12 Februari 2026. Sore itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Ahmad Midhol, terdakwa pembunuhan anaknya.

Puluhan warga Desa Imaan -desa asal korban- turut hadir memberikan dukungan moral kepada keluarga korban.

“Saya tidak rela dunia akhirat,” ucap Muzaini sambil membasuh air mata.

Ia spontan menyatakan tidak ikhlas, jika perampok yang telah merenggut nyawa anaknya itu divonis 18 tahun penjara. Sekalipun vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya.

BACA: Hakim Tetapkan Midhol sebagai Otak Pembunuhan, Berbeda dari Konstruksi Jaksa

Kehadiran warga menjadi bentuk solidaritas sekaligus ungkapan kekecewaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya 14 tahun penjara dan sempat tidak menempatkan terdakwa sebagai dalang utama. Warga menilai hukuman berat layak diberikan atas perbuatan yang dinilai sadis.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Gresik menjatuhkan vonis 18 tahun penjara setelah menyatakan terdakwa Ahmad Midhol terbukti melakukan perampokan disertai pembunuhan terhadap Wardatun Toyyibah, warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa melakukan penusukan menggunakan benda tajam ke bagian dada korban hingga menembus hati. Korban diketahui merupakan tetangga terdakwa.

BACA: Rindu yang Tak Pernah Pulang, Trenyuh Saat Anak Ingin “Naik Pesawat ke Surga”

Majelis hakim menerapkan Pasal 479 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Dalam perkara yang sama, terdakwa lain bernama Asrofil sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara.

Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum Imamal Muttaqin menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Juru Bicara PN Gresik, M. Aunur Rofiq, menjelaskan bahwa terdakwa didakwa secara subsideritas Pasal 365 ayat (4) KUHP lama dan dinilai terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama berdasarkan fakta persidangan.

BACA: Otak Perampokan Sadis Divonis 18 Tahun, Suami Korban: Kami Sangat Sakit, Tak Adil

“Dari pertimbangan majelis hakim, yang menjadi otak dalam perkara ini adalah Ahmad Midhol,” pungkas Rofiq.

Persidangan mengungkap Midhol berperan sebagai penggagas aksi serta penyedia alat yang digunakan dalam kejahatan. Ia juga memerintahkan Asrofil melakukan top up melalui BRILink milik korban sebelum melaksanakan rencana.

Korban bersama suaminya menjalankan usaha agen BRILink di rumahnya, sehingga memiliki uang tunai dalam jumlah cukup banyak.