Logo
Vonis Kasus Pencurian dan Pembunuhan Agen BRILink Gresik

Hakim Tetapkan Midhol sebagai Otak Pembunuhan, Berbeda dari Konstruksi Jaksa

Reporter:,Editor:

Kamis, 12 February 2026 07:00 UTC

Hakim Tetapkan Midhol sebagai Otak Pembunuhan, Berbeda dari Konstruksi Jaksa

Terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal, Ahmad Midhol saat mendengar vonis dari majelis hakim PN Gresik, Kamis, 12 Februari 2026. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik — Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik dalam perkara pembunuhan Wardatun Toyyibah memunculkan perbedaan konstruksi hukum dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim menetapkan Ahmad Midhol sebagai otak pembunuhan, berbeda dari dakwaan sebelumnya yang menempatkan Asrofil sebagai pelaku utama.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Midhol terbukti secara sah menjadi dalang di balik aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Penilaian tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama hakim dalam menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Gresik menilai Asrofil sebagai otak pelaku. Asrofil sendiri telah lebih dahulu menjalani proses persidangan dan divonis 12 tahun penjara dalam perkara yang sama. Adapun Ahmad Midhol sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman 14 tahun penjara.

BACA: TOK! Terdakwa Ahmad Midhol Divonis 18 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Ketua majelis hakim Sri Hariyani menegaskan tindakan terdakwa tergolong sadis. Ia menyebut terdakwa melakukan penusukan menggunakan benda tajam ke bagian dada korban hingga menembus hati.

"Memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi masa penahanan," tegas ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Sri Hariyani, Kamis 12 Februari 2026.

BACA: Rindu yang Tak Pernah Pulang, Trenyuh Saat Anak Ingin “Naik Pesawat ke Surga”

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 479 KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Imamal Muttaqin menyatakan masih pikir-pikir.

Meski menjalankan aksi secara bersama-sama, Ahmad Midhol baru divonis 2 tahun setelah peristiwa ini berlalu. Hal ini karena ia sempat buron dan baru tertangkap pada Juni 2025. Hal ini berbeda dengan rekannya, Asrofil yang lebih dulu tertangkap pada 7 April 2024, dan kini sedang menjalani vonis 12 tahun penjara.

Kasus ini sempat menjadi sorotan masyarakat Gresik. Tidak saja karena aksi sadisnya -membunuh korban perampokan di hadapan anak korban yang masih di bawah umur. Tetapi juga bobot tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Gresik yang dinilai terlalu ringan.

Sebelumnya, warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik sempat berdemo ke PN Gresik pada 26 Januari 2026. Mereka mempersoalkan tuntutan jaksa yang terlalu ringan dan meminta terdakwa divonis hukuman mati karena telah menghilangkan nyawa seorang ibu yang tengah membesarkan anaknya yang masih balita.