Kamis, 12 February 2026 08:00 UTC

Gubernur Jatim Khofifah saat akan bersaksi di PN Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Kamis, 12 Februari 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Sidoarjo — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi tambahan dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim tahun 2019. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sidoarjo, Kamis, 12 Februari 2026.
Khofifah tiba sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung menuju ruang sidang Cakra setelah menyapa awak media. Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus L kemudian membuka persidangan dan meminta JPU menghadirkan saksi.
Jaksa selanjutnya memanggil Khofifah memasuki ruang sidang. Ia duduk di kursi saksi dan menjalani pengambilan sumpah di hadapan majelis hakim sebelum memberikan keterangan.
BACA: Khofifah Mangkir Sebagai Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah
Dalam persidangan tersebut, Khofifah hadir sebagai saksi tambahan atas permintaan majelis hakim untuk mengklarifikasi keterangan almarhum Kusnadi sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya dibacakan di persidangan.
Kehadiran Khofifah menjadi salah satu agenda penting dalam proses pembuktian perkara dugaan korupsi hibah Pokir DPRD Jatim 2019. Keterangan yang disampaikan diharapkan membantu memperjelas konstruksi perkara yang tengah diperiksa majelis hakim.
Sebelumnya, Khofifah dijadwalkan hadir pada sidang 5 Februari 2026. Namun ia berhalangan hadir karena menghadiri sejumlah agenda kenegaraan dan pemerintahan, termasuk Sarasehan Kebangsaan MPR RI di Surabaya, Sidang Paripurna DPRD Jatim, serta persiapan kunjungan Presiden RI pada peringatan Harlah Satu Abad Nahdlatul Ulama di Kota Malang.
BACA: Disambut Sholawat dan Massa Pendukung, Khofifah Penuhi Panggilan Sidang Korupsi
"Saya mohon maaf sebelumnya dalam panggilan pertama saya tidak hadir karena memang ada beberapa agenda dan waktu bersamaan dengan rapat paripurna dengan DPRD Jatim serta tidak bisa diwakilkan karena Wakil Gubernur lagi di Jakarta, sekdaprov juga lagi keluar negeri," jelasnya di persidangan.
Proses pemeriksaan saksi berlangsung di hadapan majelis hakim dan JPU KPK. Keterangan Khofifah menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah yang saat ini masih bergulir di PN Tipikor Sidoarjo.
