Logo

Haris Azhar Sebut Persidangan Adat Bisa Jadi Rujukan Restorative Justice

Reporter:

Kamis, 12 February 2026 01:00 UTC

Haris Azhar Sebut Persidangan Adat Bisa Jadi Rujukan Restorative Justice

Aktivis HAM Haris Azhar. Foto:instagram/azharharis

JATIMNET.COM – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar menyatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui persidangan adat perlu diterapkan dalam kerangka restorative justice (RJ).

Restorative justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana yang mengedepaknak pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Hal itu disampaikan Haris usai mendampingi komika Pandji Pragiwaksono yang menghadiri persidangan adat di Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa, 10 Februari 2026.

Sidang adat buntut dari candaan Pandji dalam pertunjukan Messakke Bangsaku (2013) itu difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

“Ini menunjukkan kekuatan masyarakat adat dalam menyelesaikan masalahnya sendiri, yang difasilitasi oleh AMAN. Proses seperti ini bisa menjadi rujukan di tempat lain ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan serupa,” ujar pendiri Lokataru Foundation dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jatimnet.com, Kamis, 12 Februari 2026. 

Lokataru Foundation merupakan organisasi nirlaba berbasis di Jakarta yang fokus pada studi hukum, HAM, demokrasi, dan kebebasan sipil di Indonesia.

Dalam persidangan adat, Haris melanjutkan, menempatkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan dan bukan pembalasan.

Melalui mekanisme adat, masyarakat adat Toraya menunjukkan bahwa penyelesaian konflik dapat dilakukan secara bermartabat dan dialogis, dengan tujuan memulihkan relasi.

Tidak hanya antarmanusia, tetapi juga hubungan dengan alam, leluhur, dan Sang Pencipta sebagai fondasi kehidupan bersama.

Sementara itu, polemik antara komika Pandji dengan masyarakat adat Toraya muncul setelah potongan candaannya beredar luas melalui berbagai platform media sosial.

Candaan Pandji itu dinilai menyinggung martabat dari tradisi kematian (Rambu Solo’) di Toraya yang telah menjadi budaya dan keyakinan kolektif lintas generasi selama berabad-abad.

Hingga akhirnya, persidangan adat (Ma’Buak Burun Mangkali Oto’) ini dihadiri perwakilan 32 wilayah adat di Toraya.