Logo

Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Ponpes, Pengasuh: Ini Ujian dan Risiko Berjuang

Reporter:,Editor:

Rabu, 11 February 2026 13:00 UTC

Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Ponpes, Pengasuh: Ini Ujian dan Risiko Berjuang

Tersangka KA saat akan dibawa ke dalam mobil tahanan oleh Kejari Gresik, Rabu, 11 Februari 2026. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Kejari Gresik akhirnya menahan dua pengasuh Pondok Pesantren Al Ibrohimi, yakni Mohammad Zainul Rosid (MZR) dan Khoirul Atho’ (KA) pada Rabu, 11 Februari 2026. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Banjarsari, Kecamatan Cerme.

Saat akan dibawa ke mobil tahanan, salah satu tersangka, yakni KA sempat memberi pernyataan kepada awak media. Ia membantah telah melakukan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim yang seharusnya digunakan untuk pengembangan di pesantren yang ia asuh.

KA menyebut perkara yang menjeratnya sebagai sebuah ujian sekaligus risiko perjuangan.

“Ini ujian, Saya bukan pencuri dan penjahat, tapi ini risiko berjuang,” ucapnya singkat.

Dalam kasus ini, Kejari Gresik sebenarnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, salah satu tersangka, yakni Miftahul Rozi (MR) ditetapkan sebagai tahanan rumah.

BACA: Cegah Korupsi di Lingkungan Pendidikan, Kejari Gresik Blusukan ke Madrasah

Kejari Gresik menyebut, tersangka MR menjalani pemeriksaan dengan metode khusus karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk ditahan di rutan.

Penyidik bahkan mendatangi langsung kediamannya untuk proses pemeriksaan hingga penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP). Seusai pemeriksaan, MR terlihat meninggalkan kantor Kejari Gresik menggunakan kursi roda sebelum dibawa pulang.

Kasus ini bermula saat penyidik melakukan pengecekan terhadap proyek pembangunan dua blok asrama santri yang dilaporkan selesai kepada pemerintah provinsi. Namun, bangunan yang dimaksud tidak ditemukan di lokasi, sehingga memunculkan dugaan laporan fiktif dan penyalahgunaan dana hibah.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik, Alifin N Wanda, menyebut para tersangka diduga memanfaatkan bangunan asrama yang sudah ada untuk menyusun laporan pertanggungjawaban palsu. Dana hibah disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian dua bidang tanah.

BACA: Kejari Gresik Tahan Dua Pengasuh Pesantren Tersangka Korupsi Dana Hibah Ponpes

"Sesuai usulan manajemen Ponpes Al Ibrohimi dana itu akan digunakan untuk membiayai pembangunan dua blok Asrama Santri. Namun dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sekitar Rp400 juta. Penyidik juga menemukan bahwa asrama yang dilaporkan sebagai proyek hibah ternyata telah dibangun lebih dulu menggunakan dana yayasan serta swadaya santri.

"Padahal asrama santri sudah lebih dulu dibangun menggunakan dana yayasan maupun swadaya santri. Laporannya fiktif,” pungkasnya.