Logo

Cegah Korupsi di Lingkungan Pendidikan, Kejari Gresik Blusukan ke Madrasah

Reporter:,Editor:

Rabu, 05 November 2025 07:00 UTC

Cegah Korupsi di Lingkungan Pendidikan, Kejari Gresik Blusukan ke Madrasah

Para guru, komite sekolah dan tenaga pendidik serius mengikuti materi pemahaman hukum yang diberikan Kejaksaan Negeri Gresik. Foto: Agus Salim.

JATIMNET.COM, Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik berusaha mencegah korupsi di lingkungan pendidikan. Salah satu langkahnya dengan memberikan bimbingan hukum kepada guru, komite sekolah, dan tenaga kependidikan di MAN 1 Gresik, Rabu, 5 November 2025.  

Kegiatan ini difokuskan pada pemahaman tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan di satuan pendidikan. Harapannya, agar tidak ada kesalahan dalam pengelolaan anggaran.

Dalam kegiatan yang berlangsung di aula MAN 1 Gresik ini, Kepala Sub Seksi II Intelijen Kejari Gresik Rifqi El Farabi menyatakan bahwa kegiatan ini fokus pada preventif hal yang menimbulkan konsekuensi hukum, baik administratif maupun pidana.

"Karena itu, setiap pengelola sekolah harus berhati-hati dalam melaksanakan tugas, terutama dalam hal penggunaan anggaran dan pelaporan keuangan," katanya.

Bimbingan hukum ini menyoroti berbagai contoh kasus pelanggaran administrasi yang pernah terjadi di lembaga pendidikan lain. Hal ini sebagai pembelajaran agar tidak terjadi di Gresik.

BACA: Cegah Korupsi, Pemkot Mojokerto Perkuat Fungsi Pengawasan Internal dan DPRD

Dalam arahannya, pihak Kejari Gresik memberi pemahaman, fokus pada langkah pencegahan yang dapat dilakukan untuk mencegah korupsi anggaran pendidikan.

"Cara sistemik dan struktural yakni lebih transparan dan akuntabel. Layanan digitalisasi mengurangi interaksi langsung yang memicu suap dan perkuatan sistem pengawasan," Rifqi menambahkan.  

Selain itu ada cara Abolisionisti, yakni menghapus birokrasi yang terlalu panjang dan rumit, menghapus sistem atau budaya yang mendukung praktik gratifikasi.

Terakhir, cara Moralistik dengan pendidikan anti korupsi, mengkampanyekan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas dan meneladani pemimpin bersih dan jujur.

"Maka harus ada pengawasan Internal sekolah, membuka posko pengaduan pungli di sekolah dan whistleblowing system atau pengaduan kepada aparat penegak hukum," tegas Rifqi yang didampingi Aldino Ahmad Ossama, Jaksa Kejari Gresik.

BACA: Antisipasi Korupsi, Kejari Gresik Beri Penerangan Hukum Pada Kades dan Perangkat Desa

Pemahaman juga merujuk larangan pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif sesuai Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Pasal 181.

Yakni, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual perlengkapan sekolah, memungut biaya bimbingan belajar, merusak integritas penilaian, serta pungutan yang melanggar aturan di lingkungan pendidikan.

Dalam kegiatan itu, para peserta tampak antusias dan aktif bertanya. Materi yang menarik peserta terutama mengenai batasan tanggung jawab dalam penggunaan dana bantuan operasional serta mekanisme pengawasan internal.

Kepala MAN 1 Gresik Muhari mengapresiasi langkah Kejari Gresik yang telah hadir memberikan pembinaan langsung di sekolahnya.

“Kegiatan seperti ini sangat bermanfaat bagi kami. Dengan bimbingan hukum dari Kejari, para guru dan staf menjadi lebih paham bagaimana menjalankan aturan dengan benar sesuai ketentuan,” katanya.

Melalui kegiatan ini, Kejari Gresik berharap seluruh sekolah di daerah tersebut dapat memperkuat budaya taat aturan, transparansi, akuntabilitas, bersih dan berintegritas.