Logo

Dua Direktur Perusahaan Rekanan Berstatus Tersangka Korupsi Lampu hias Probolinggo

Reporter:,Editor:

Jumat, 30 January 2026 00:00 UTC

Dua Direktur Perusahaan Rekanan Berstatus Tersangka Korupsi Lampu hias Probolinggo

Petugas Kejaksaan Negeri Kota Probilinggo menggelandang dua tersangka korupsi proyek pengadaan lampu bias dan ruang terbuka. Foto: Zulafif.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) daerah setempat, Kamis petang, 29 Januari 2026.

Kedua tersangka itu adalah direktur perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut, yakni berinisial MY dan B. Mereka merupakan warga Sidoarjo dan Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, mengatakan bahwa kasus tersebut bermula pada tahun 2023 lalu.

Saat itu, Kota Probolinggo melalui Bidang Konservasi dan Pertamanan melaksanakan kegiatan pengadaan lampu hias taman dan RTH. Teknis pengadaan dilaksanakan melalui sistem e-purchasing yang diikuti oleh sejumlah perusahaan.

‎“Dalam prosesnya, perusahaan yang dipimpin oleh tersangka MY ditetapkan sebagai penyedia. Namun, yang bersangkutan tidak melaksanakan sesuai kontrak,”ujar Lilik.

‎Seluruh pekerjaan, mulai dari pengadaan barang, pemasangan, hingga pekerjaan konstruksi, justru diserahkan kepada perusahaan lain yang dipimpin oleh tersangka B.

‎"Tindakan ini bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah,"tegasnya.

‎Oleh karena itu, Kejari Kota Probolinggo melakukan penyelidikan sejak tahun 2025 atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan, nilai proyek pengadaan lampu hias tersebut, memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.130.500.000. Sesuai penghitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, sekitar Rp306 juta diduga disalahgunakan. Hasil penghitungan BPKP itu sekaligus menjadi kerugian negara.

Dalam menangani kasus ini, pPenyidik Kejari Kota Probolinggo telah memperoleh dua alat bukti yang sah dan cukup. Maka, dua direktur perusahaan rekanan DLH Pemkot Probilinggo ditetapkan sebagai tersangka.

‎Tersangka MY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 tentang pidana tambahan, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎Sementara itu, tersangka B dijerat dengan Pasal 603 KUHP dan subsider Pasal 604 KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 20 huruf C KUHP mengenai pertanggungjawaban pidana.

‎Lilik Setiyawan menegaskan, bahwa berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.