Logo

Polisi Tangkap Pencuri Fortuner di Showroom Jember, Mobil Ditemukan di Lumajang

Reporter:

Jumat, 13 March 2026 21:30 UTC

Polisi Tangkap Pencuri Fortuner di Showroom Jember, Mobil Ditemukan di Lumajang

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma (batik merah) saat melihat mobil Fortuner yang sempat dicuri pelaku. Foto: Adi

JATIMNET.COM, Jember – Satreskrim Polres Jember berhasil menangkap pelaku pencurian mobil Toyota Fortuner yang sebelumnya dilaporkan hilang dari sebuah showroom mobil bekas di Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember.

Pelaku berinisial RD, warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, diamankan polisi pada Kamis malam, 12 Maret 2026 di rumah seorang temannya.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan setelah pihak showroom melaporkan hilangnya satu unit mobil yang dipajang untuk dijual.

Polisi kemudian menelusuri identitas orang yang sebelumnya datang ke showroom untuk melihat kendaraan tersebut.

“Kasus ini bermula ketika pada 1 Maret pelaku mencari target kendaraan melalui media sosial. RD kemudian menemukan iklan penjualan mobil di sebuah showroom di Jember dan mulai melakukan komunikasi dengan pihak penjual,” kata Angga.

BACA: Hati-hati Saat Mudik! Ini Titik Rawan Macet di Jember Menjelang Lebaran

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk yang mengarah kepada RD sebagai pelaku pencurian kendaraan tersebut.

Petugas akhirnya melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Kabupaten Lumajang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Kabupaten Lumajang. RD akhirnya diamankan di rumah temannya, sementara mobil hasil curian ditemukan diparkir di pinggir jalan,” ungkap Angga.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menemukan mobil Toyota Fortuner yang sebelumnya dilaporkan hilang dari showroom di Jember.

BACA: Pemkab Jember Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima THR Lebaran, Gus Fawait: Hak Pegawai Harus Dipenuhi

Saat ditemukan, kendaraan tersebut sudah menggunakan pelat nomor berbeda. Pelaku diduga sengaja mengganti pelat nomor untuk menghindari pelacakan polisi.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Jember.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan tersebut.

“Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 476 dan 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara antara lima hingga tujuh tahun,” tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Surabaya ini.