Kamis, 11 June 2026 07:00 UTC

JPU KPK Tonny Frangky saay diwawancarai di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 11 Juni 2026. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam dua perkara korupsi berbeda dengan total penerimaan sekitar Rp11,5 miliar.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU KPK dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Maidi dan Rokhim Ruhdiyanto, pihak swasta sekaligus orang kepercayaannya didakwa menerima uang dalam proses perizinan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo.
"Pada intinya dakwaan ini ada dua perbuatan, adanya penerimaan uang terkait proses perizinan yang diterima dari Pak Rochim. Jadi, itu penerimaan Maidi melalui Pak Rochim terkait TPA Winongo dengan modus menggunakan istilah dana CSR," kata JPU KPK Tonny Frangky usai persidangan, Kamis, 11 Juni 2026.
Menurutnya, untuk perkara TPA Winongo, jaksa menyusun dakwaan secara alternatif. KPK menilai perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemerasan maupun suap.
"Itu dakwaan pertama, bentuknya alternatif, Pasal 12 huruf e terkait pemerasan dan atau Pasal 6 ayat 2 terkait suap untuk TPA Winongo," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, nilai uang yang diduga diterima mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Jaksa meyakini dana tersebut bermuara untuk kepentingan Maidi. "Kalau Rp1,7 miliar terkait TPA Winongo, terkait kepentingan Maidi," katanya.
Sementara, dakwaan kedua berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dan komitmen fee yang bersumber dari proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun.
Menurut jaksa, uang yang diterima untuk memenuhi kepentingan Maidi dan pihak lain yang turut menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
"Dakwaan kedua, gratifikasi atau penerimaan komitmen fee dari Dinas PUPR yang ditujukan untuk memenuhi kepentingan terdakwa Maidi," kata Tonny.
Nilai penerimaan dalam perkara kedua jauh lebih besar, yakni sekitar Rp9,8 miliar. Jaksa menyebut dana tersebut digunakan untuk kepentingan Maidi dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah. “Kalau Rp9 miliar lebih itu terkait kepentingan Maidi dan Thoriq," ujarnya.
Dalam dakwaan kedua, KPK menjerat para terdakwa dengan pasal gratifikasi yang tidak dilaporkan serta pasal suap yang berkaitan dengan pengaturan proyek di Dinas PUPR.
"Dakwaan kedua, pasal yang dilanggar untuk penerimaan komitmen fee dari Dinas PUPR terkait gratifikasi yang tidak dilaporkan. Kemudian Pasal 6 ayat 2 terkait dengan suap yang berkaitan dengan Dinas PUPR," kata Tonny.
Saat ditanya ditanya seluruh penerimaan uang dalam kasus tersebut perintah Maidi, Tonny menyatakan menjadi materi dalam pembuktian di persidangan.
Namun, dakwaan yang disusun jaksa mendasarkan pada dugaan adanya peran aktif Maidi dalam rangkaian perbuatan tersebut. "Semua atas perintah Maidi, tapi itu pembuktian di persidangan. Iya betul, perintah Maidi," ujarnya.
Dengan dua rangkaian perbuatan yang didakwakan tersebut, ancaman hukuman yang dihadapi para terdakwa cukup berat. Jaksa menyebut rentang pidana yang dikenakan mulai dari minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. "Ancaman hukumannya minimal empat tahun, maksimal 20 tahun," kata Tonny.
Meski demikian, JPU menegaskan seluruh dakwaan masih harus dibuktikan melalui proses persidangan dengan menghadirkan saksi, ahli, maupun barang bukti.
KPK mengaku optimistis konstruksi perkara yang disusun dapat dibuktikan di hadapan majelis hakim.
"Tentu saja optimis, bahwa perbuatan ini bisa dibuktikan. Nanti kita lihat di persidangan. Cuma dari bukti-bukti yang kami lihat dari penyidik, ini terbukti," ujar Tonny.
Sidang perkara korupsi yang menjerat Maidi menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan suap dalam proses perizinan TPA Winongo, tetapi juga dugaan praktik penerimaan komitmen fee proyek di lingkungan Dinas PUPR.
"Kedua perkara tersebut disebut jaksa menunjukkan pola penerimaan uang yang diduga dilakukan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu selama Maidi menjabat sebagai kepala daerah," pungkas Tonny.
