Sabtu, 25 July 2026 07:30 UTC

Aksi MA yang menyaru sebagai Polisi berhasil ditangkap Polisi asli, Sabtu, 25 Juli 2026. Foto: Humas Polrestabes Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya – Seorang pria berinisial MA (34) ditangkap polisi setelah diduga menyamar sebagai anggota Polri demi mendapatkan kepercayaan seorang perempuan berusia 19 tahun. Dengan mengaku bertugas di Polda Jawa Timur, pelaku diduga berhasil menjalin hubungan asmara sebelum akhirnya meminjam uang dari korban.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, MA berkenalan dengan korban berinisial NY (19) di kawasan Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), Surabaya, pada Maret 2026.
"Pelaku dan korban berkenalan pada bulan Maret 2026 di Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya. Setelah itu keduanya berkomunikasi melalui TikTok, Instagram dan WhatsApp," kata AKP Hadi, Sabtu, 25 Juli 2026.
Komunikasi yang semakin intens membuat hubungan keduanya berkembang menjadi asmara sekitar dua pekan setelah berkenalan.
"Berjalan dua minggu korban menjalin hubungan asmara sekitar bulan April 2026," ujarnya.
Untuk meyakinkan korban, MA diduga membangun citra sebagai anggota kepolisian. Ia bahkan mendatangi rumah korban dengan mengenakan seragam polisi dan mengaku bertugas di Polda Jawa Timur.
"Saat datang ke rumah korban secara meyakinkan pelaku kenakan baju polisi," jelas AKP Hadi.
Setelah memperoleh kepercayaan korban, pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk meminta uang sebesar Rp1,1 juta dengan alasan memperbaiki sepeda motor.
"Lalu korban meminjami dengan dipinjamkan ke mamanya dan diserahkan kepada tersangka," kata Hadi.
Kebohongan MA akhirnya terbongkar pada Juni 2026 setelah keluarga korban mulai mencurigai identitasnya. Kakak korban bersama anggota Polsek Benowo kemudian membawa pelaku ke kantor polisi untuk memastikan status pekerjaannya.
"Pelaku diajak ke Polsek untuk menanyakan status pelaku terkait pekerjaannya sehingga terbongkar tersangka adalah polisi gadungan," ujar Hadi.
Hasil pemeriksaan memastikan MA bukan anggota Polri seperti yang selama ini diakuinya kepada korban.
Selain diduga melakukan penipuan dengan menyamar sebagai anggota polisi, penyidik juga mengusut dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban selama menjalin hubungan. Dalam perkara tersebut, MA dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
