Kamis, 11 June 2026 12:30 UTC

Bareskrim Polri menyita aset milik PT Simba Jaya Utama di kawasan Brebek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo terkait dugaan kasus pertambangan emas tanpa izin dan TPPU, Kamis, 11 Juni 2026. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset bangunan milik PT Simba Jaya Utama (SJU) di kawasan Jalan Brebek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyitaan dilakukan setelah adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563/Pen.Pid.B-Sita/2026/PN Sda tertanggal 9 Juni 2026.
Menurut dia, aset PT SJU diduga berkaitan dengan aktivitas pemurnian emas yang berasal dari pertambangan ilegal.
"Pada hari ini berdasarkan penetapan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo dan surat perintah penyitaan yang telah diterbitkan, penyidik telah melaksanakan penyitaan terhadap sarana dan prasarana yang digunakan oleh PT SJU untuk mengolah atau memurnikan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin," ujar Ade, Kamis, 11 Juni 2026.
Kasus ini bermula dari penyidikan terhadap dugaan transaksi emas hasil pertambangan tanpa izin yang melibatkan tiga tersangka, yakni TW, DW, dan BSW. Ketiganya diketahui merupakan keluarga pemilik usaha emas di Nganjuk.
Bareskrim menyebut, emas yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal tersebut dibeli dari FLB, terpidana kasus pertambangan tanpa izin di Kalimantan Barat.
Emas tersebut kemudian diproses melalui fasilitas pemurnian milik PT Simba Jaya Utama di Sidoarjo sebelum diolah menjadi emas batangan.
"Emas-emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin tersebut dilakukan proses pemurnian di pabrik PT Simba Jaya Utama. Selanjutnya sebagian emas tersebut diolah menjadi emas batangan berkadar tertentu dengan berbagai jenis dan berat," katanya.
Selain dugaan pelanggaran pertambangan, penyidik juga menemukan indikasi pencucian uang. Dana hasil transaksi emas tersebut diduga dialirkan melalui sejumlah rekening untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
Dalam pengembangan perkara, Bareskrim kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni DHB dan VC yang pernah maupun masih menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama. Sementara SB alias A yang juga diduga terlibat telah meninggal dunia sehingga proses hukumnya dihentikan.
DHB diketahui menjabat Direktur PT SJU periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, sedangkan VC menjabat sejak 14 September 2022 hingga saat ini.
Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap kedua tersangka agar tidak bepergian ke luar negeri.
Ade menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam rantai bisnis emas ilegal, mulai dari penambang, penampung, pengolah, hingga pihak yang diduga membantu menyamarkan hasil kejahatan.
"Kita akan menyasar seluruh pihak yang terlibat di dalam rantai kejahatan tambang ilegal ini," pungkasnya.
