Diketahui, oknum itu itu berinsial DK, ia dipolisikan ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana pencabulan, dengan didasarkan atas laporan polisi dengan register Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, pada tanggal 15 Juni 2022.
Pengusaha asal Kota Solo, Andri Cahyadi (45) melaporkan dua bos PT Sinarmas ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).