Logo

Bareskrim Ungkap Peredaran 30 Kg Sabu, Empat Kurir Ditangkap

Reporter:

Rabu, 11 February 2026 05:30 UTC

Bareskrim Ungkap Peredaran 30 Kg Sabu, Empat Kurir Ditangkap

Sejumlah paket sabu total sekitar 30 kilogram yang disita Bareskrim saat melakukan penangkapan di Banyuasin, Sumatra Selatan. Dok: Humas Polri

JATIMNET.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dalam operasi ini, aparat menyita sekitar 30 kilogram sabu dan menangkap empat orang.

"Untuk tersangka yang berhasil diamankan ada empat orang dengan barang bukti paket sabu sekitar 30 kilogram yang jika dikonversikan ke rupiah sekitar Rp54 miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dikutip dari Mediahub Polri, Rabu, 11 Februari 2026.

Kasus ini bermula dari laporan warga pada Selasa, 3 Februari 2026, yang melihat mobil Toyota Yaris bernopol BM-1437-RZ terparkir cukup lama di depan rumah makan di Jalan Raya Palembang–Jambi, Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Dittipidnarkoba yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Kevin Leleury melakukan pengecekan ke lokasi.

"Hasil pemantauan awal, tim menemukan indikasi modus peredaran narkotika dengan sistem tempel," ujar Eko.

Petugas kemudian menelusuri identitas pemilik kendaraan. Pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 01.45 WIB, mobil itu terpantau keluar dari lokasi parkir dengan pengawalan Toyota Calya hitam bernopol BG-1198-R.

Kedua kendaraan melaju menuju Palembang melalui Jalinsum wilayah Pangkalan Balai. Aparat terus membuntuti hingga keduanya masuk area SPBU Rejodadi di Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa.

"Saat dilakukan upaya penghentian, kendaraan Toyota Yaris berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas sehingga petugas memberikan tembakan peringatan," katanya.

Mobil Yaris akhirnya berhenti setelah masuk ke saluran air. Dari dalam kendaraan yang dikemudikan Abiyu Bima Ayatullah alias Bongkol, polisi menemukan tiga karung berisi paket sabu.

"Total barang bukti yang ditemukan di dalam mobil Yaris itu ada 30 paket berisi sabu atau sekitar 30 kilogram," katanya.

Sementara itu, tiga orang di mobil Calya turut diamankan. Mereka adalah Nando Saputra alias Bopak, Andi Yuni Yansyah alias Jentu, dan Ade Kurniawan alias Jhon.

Dari pemeriksaan awal terhadap Bongkol, diketahui sabu akan dikirim ke Komplek Amin Mulya, Jakabaring, atas instruksi Bopak.

"Berdasarkan keterangan tersangka Nando Saputra alias Bopak, diketahui bahwa Agung Darmawan alias Apet memberikan arahan kepada Bopak untuk mengambil sabu di mobil Yaris dan menginstruksikan agar mobil tersebut diparkir di Perumahan Amin Mulya, Jakabaring, setelah pengambilan barang," katanya.

Bopak lalu meminta bantuan Bongkol, Jhon, dan Jentu untuk memindahkan barang tersebut. Namun mereka keburu ditangkap tim Bareskrim dan Satgas NIC.

Seluruh tersangka kemudian dibawa ke Bareskrim Polri guna pendalaman lebih lanjut terkait jaringan yang terlibat. Mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.