Sabtu, 16 July 2022 05:40 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Lamongan - Salah seorang oknum anggota parlemen yang duduk di kursi dewan, dilaporkan ke Mabes Polri. Diketahui, oknum itu itu berinsial DK, ia dipolisikan ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana pencabulan, dengan didasarkan atas laporan polisi dengan register Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, pada tanggal 15 Juni 2022.
Informasi didapat, DK ini adalah anggota DPR RI, masih aktif duduk di parlemen yang dikabarkan berada di Komisi X dari Partai Demokrat. Ia adalah putra daerah di wilayah Kabupaten Lamongan, dan kini menjadi perbincangan publik atas dugaan yang dilakukannya, yakni pelecehan atau pencabulan.
Mengenai hal tersebut, Soleh kuasa hukum DK pun angkat bicara. Ia mengatakan, bahwa bahwa kasus yang menimpa kliennya DK itu saat ini sudah selesai di internal partai Demokrat. Saat DK masih menjabat sebagai anggota DPRD Lamongan, pada 2018 silam DK telah diperiksa oleh Dewan Kehormatan (Wanhor) Partai Demokrat.
"Kasus ini sudah pernah diperiksa di Wanhor Partai Demokrat dan saya yang mendampingi DK. Kasus itu tahun 2018. korban ini waktu itu jadi staf dan DK belum jadi anggota DPR RI masih jadi anggota DPRD," kata Soleh, Sabtu 16 Juli 2022.
Baca Juga: Anak Diduga Jadi Korban Pencabulan oleh Guru Ngaji, Orang Tua Lapor Polisi
Soleh juga menyampaikan, dalam kasus tersebut tidak ditemukan bukti apapun, kalau DK melakukan tindakan yang tidak terpuji. Bahkan, menurutnya, hal tersebut juga telah diakui oleh sosok yang mengaku sebagai korban ketika ia menjalani proses di Wanhor Partai Demokrat. "Tidak ada bukti yang mendukung, misalnya ada saksi, foto, video, itu tidak ada sama sekali," kata Soleh.
Munculnya kembali kasus dugaan pencabulan yang menyeret nama kliennya itu membuat Soleh terheran, karena menurutnya, bila benar terjadi tindak pidana pencabulan maka sejak beberapa tahun silam kasus tersebut seharusnya telah dilaporkan ke polisi.
"Aman-aman saja. kok tiba-tiba sekarang ada pengakuan pencabulan, ada pengakuan pemerkosaan. Logikanya kalau ada perkosaan kan saat itu dilaporkan, kalau tidak 2019, 2020, 2021, masa setelah hampir empat tahun tiba-tiba muncul," ucapnya.
Tidak hanya itu, Soleh menduga, sosok yang melaporkan DK ke Bareskrim Polri merupakan oknum-oknum dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) tertentu yang ingin mendapatkan keuntungan.
Baca Juga: Enam Remaja Laki-laki di Ponorogo Jadi Diuga Korban Pencabulan Pengurus Masjid
Dia juga membantah bila kliennya dipanggil Bareskrim Polri pada kamis 14 Juli 2022 kemari. Soleh pun menegaskan, proses kasus dugaan yang menyeret nama kliennya masih dalam tahap penyelidikan saat ini.
"Kalau DK dipanggil Mabes, padahal tidak pernah kita dipanggil. Kalau kita lihat dari surat panggilan yang ditujukan entah kepada siapa sekarang ini, prosesnya masih penyelidikan dan pelapornya siapapun tidak tercantum di situ," katanya.
Diketahui, DK dipolisikan ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana pencabulan. Penyelidikan itu didasarkan atas laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan perkara itu sedang diselidiki. "Masih dalam penyelidikan," kata Nurul.
Dari informasi yang dihimpun, anggota DPR RI berinisial DK dipanggil untuk memberikan klarifikasi. DK diminta klarifikasi oleh penyidik dari Subdit V Dittipidum Bareskrim Polri. Proses penyelidikan telah dimulai Bareskrim sejak 24 Juni 2022.
